BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – PEMDA Kampar sudah menyetujui perubahan besaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan insentif, honor dan operasional bagi pemerintahan desa. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kampar yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa dalam menyusun penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024.
Hal ini dikatakan Pj Bupati Kampar Hambali saat membuka rapat koordinasi (rakor) dengan kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar di Balai Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (27/5).
‘’Dengan adanya kenaikan siltap, tunjangan honor, insentif dan operasional bagi pemerintahan desa tentu mengalami perubahan walaupun masih belum sepenuhnya memenuhi semua harapan dan kebutuhan,’’ tegas Pj Bupati.
Rakor ini juga dihadiri Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Plt Kepala Dinas PM-PTSP Kampar Yuricho Efril, anggota DPRD Kampar Muhammad Anshor, anggota KPU Imelda Sapitri, camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kampar.
Hambali menambahkan, pemkab berkomitmen untuk terus bekerja keras meningkatkan kondisi dan fasilitas kerja serta memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua aparatur pemerintah desa di masa yang akan datang.
Hambali menyampaikan, kades dan lurah diharapkan mampu membangun dan kembangkan potensi desa/kelurahan masing-masing untuk kemajuan daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat ke depan.
‘’Pemkab Kampar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa yang berdedikasi dalam membangun desa,’’ jelas Hambali.
Selain itu, Hambali menekankan pentingnya kolaborasi antara desa dan kelurahan dalam membangun daerah meskipun memiliki karakteristik yang berbeda namun tujuan akhir sama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang