KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Ketua KNPI Kampar Abu Nazar menyayangkan pelaporan terhadap warga dengan sangkaan aksi provokasi pada kisruh lahan antara PT NWR dan warga Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Empat warga Rantau Kasih sudah dipanggil penyidik Polda Riau dan tiga di antaranya sudah mendapatkan surat pemanggilan kedua. Bila benar berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, harusnya kata Abu Nazar, pelaporan itu tidak terjadi.
Menurut dia, masyarakat yang melakukan aksi tersebut sudah lama tinggal di sana. Dirinya juga yakin masyarakat menghormati dan memahami status lahan konsesi, tapi perusahaan juga harus memahami berdirinya mereka berdampingan dengan masyarakat, harus ada kontribusi yang nyata.
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33. Maka ini sudah jelas, dalam hal ini pemerintah harus mencari jalan tengah dengan tetap mengakomodir hak-hak masyarakat, terutama kalau kita kaitkan dengan hak adat. Dengan begitu hak-hak masyarakat terakomodir dan perusahaan dapat kepastian berusaha sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar operasinya," sebutnya.
Sementara itu, dukungan penangkapan terhadap terduga provokator sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat tempatan ini salah satunya disuarakan Ketua LSM Gempur Riau Hasanul Arifin. Seperti rilis yang diterima, Hasanul menyebutkan, pihaknya mendukung penuh langkah tegas Polda Riau yang menangkap provokator terkait kisruh lahan di Rantau Kasih tersebut. Pihaknya minta masyarakat jangan mau diprovokasi oleh oknum tertentu yang tidak tahu persoalan sebenarnya.
Namun dia membantah keberpihakan Gempur Riau pada salah satu pihak pada permasalahan ini. Tapi mereka mendukung penegakan hukum dan aturan hukum positif yang berlaku di negara ini. Sehingga masalah di Kampar ini ke depan tidak menjadi preseden buruk dengan persoalan kehutanan di Riau yang memang rawan terjadi benturan antara masyarakat tempatan dan perusahaan untuk dijadikan perkebunan masyarakat.
"Justru kami mempertanyakan bagaimana begitu mudahnya masyarakat mendapatkan lahan tersebut dan suratnya pun ditandatangani oleh kepada desa. Seharusnya kepala desa paham dengan masalah lahan dalam kawasan hutan, apalagi dilindungi oleh UU tentang kehutanan," tegasnya.
Janji Kawal Penyelesaian Wakil Ketua DPRD Kampar Repol berjanji akan mengawal penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat Rantau Kasih ini. Repol yang datang ke lokasi warga membangun tenda di lahan sengketa tersebut juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan masyarakat Rantau Kasih. Sebagai seorang wakil rakyat, Repol bertekad akan ikut membantu menyelesaikan persoalan masyarakat Rantau Kasih.
"Hasil dari pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan yang dimediasi oleh Pemda Kampar di kantor Bupati kan sudah dilakukan. Hasilnya sudah cukup bagus. Ada kesepakatan pihak perusahan bersedia menghentikan aktivitasnya. Kami akan mengawal persoalan ini sampai menemukan solusi terbaik," ucapnya.
Dia juga menuturkan, dirinya akan mendatangi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan yang kini tengah dihadapi masyarakat Rantau Kasih tersebut. Dirinya meminta kedua belah pihak saling menahan diri sampai masalah ini ada titik temu.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang