Categories: Kampar

Kasus Pengeroyokan Diselesaikan lewat RJ

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penyelesaian perkara pengeroyokan atau penganiayaan melalui keadilan restorative justice, (RJ) Rabu (22/5).

Penyelesaian damai melalui restorative justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim Polres Kampar.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 352 /X /2023 /SPKT / Polres Kampar / Polda Riau Tanggal 22 Oktober 2023

Dalam penyelesaian perkara pengeroyokan melalui keadilan restorative justice yang dihadiri AKP Elvin Septian Akbar STK SIK (Kasat Reskrim), Iptu SyahrIal SH (KBO Sat Reskrim), Ipda Andi Azhari SH (Kanit II Sat Reskrim), Ipda Sulthon Sekar Jagat STrK (Kanit III Sat Reskrim), Ipda Sugeng ( Ka siwas), Aiptu Taufik SH ( Ps Kasikum), Bripka Fahrul (Banit Povost), Bripka Indra Yeni (Banit Reskrim), Bripka Munawar Kholis (Banit Reskrim), Brigadir Mashur Azhari (Banit Reskrim).

Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai. Kedua bela pihak juga saling memaafkan dan ke depannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi.

Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.

Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan, restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

“Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati, dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” jelas Kasat Reskrim.

Putri selaku pelapor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelayanan pihak Polres Kampar, khususnya jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar STK SIK.

“Terima kasih kepada Satreskrim Polres Kampar yang sudah menerima laporan saya dengan baik, sehingga saya mendapatkan keadilan dan sudah menerima solusi yang terbaik dari Satreskrim Polres Kampar. Sekali lagi terima kasih kepada Satreskrim dan jajarannya,” jelas Putri.(lim)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

11 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

11 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

11 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

12 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

12 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

12 jam ago