Satuan Reskrim Polres Kampar saat melakukan penyelesaian perkara penganiayaan melalui keadilan restorative justice, Rabu (22/5/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penyelesaian perkara pengeroyokan atau penganiayaan melalui keadilan restorative justice, (RJ) Rabu (22/5).
Penyelesaian damai melalui restorative justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim Polres Kampar.
Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 352 /X /2023 /SPKT / Polres Kampar / Polda Riau Tanggal 22 Oktober 2023
Dalam penyelesaian perkara pengeroyokan melalui keadilan restorative justice yang dihadiri AKP Elvin Septian Akbar STK SIK (Kasat Reskrim), Iptu SyahrIal SH (KBO Sat Reskrim), Ipda Andi Azhari SH (Kanit II Sat Reskrim), Ipda Sulthon Sekar Jagat STrK (Kanit III Sat Reskrim), Ipda Sugeng ( Ka siwas), Aiptu Taufik SH ( Ps Kasikum), Bripka Fahrul (Banit Povost), Bripka Indra Yeni (Banit Reskrim), Bripka Munawar Kholis (Banit Reskrim), Brigadir Mashur Azhari (Banit Reskrim).
Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai. Kedua bela pihak juga saling memaafkan dan ke depannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi.
Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.
Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan, restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.
“Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati, dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” jelas Kasat Reskrim.
Putri selaku pelapor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelayanan pihak Polres Kampar, khususnya jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar STK SIK.
“Terima kasih kepada Satreskrim Polres Kampar yang sudah menerima laporan saya dengan baik, sehingga saya mendapatkan keadilan dan sudah menerima solusi yang terbaik dari Satreskrim Polres Kampar. Sekali lagi terima kasih kepada Satreskrim dan jajarannya,” jelas Putri.(lim)
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…