Wako Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan persoalan biaya pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. Masyarakat yang masih menemukan kasus ijazah anak tertahan karena tunggakan diminta segera melapor.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menyampaikan hal tersebut pada Rabu (19/8/2026). Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan melalui kantor kecamatan agar persoalan ijazah yang masih tertahan dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Agung, kesempatan untuk melapor diberikan kepada seluruh warga tanpa melihat tempat anak menempuh pendidikan. Baik siswa sekolah negeri, swasta maupun pesantren dapat menyampaikan pengaduan jika ijazahnya masih ditahan karena persoalan tunggakan atau biaya pendidikan yang belum diselesaikan.
“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung.
Ia menilai persoalan ekonomi keluarga tidak seharusnya membuat seorang siswa kesulitan memperoleh ijazah. Dokumen tersebut memiliki peran penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.
Karena itu, Pemko Pekanbaru berupaya memastikan kendala administrasi dan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga tidak menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan.
Agung juga menegaskan, kasus penahanan ijazah karena persoalan biaya tidak boleh terus berulang. Pemerintah kota akan berupaya memastikan persoalan serupa tidak kembali dialami siswa di Pekanbaru.
“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru menjalankan program Zero Putus Sekolah. Program ini tidak hanya bertujuan mencegah anak berhenti sekolah, tetapi juga menangani berbagai persoalan yang dapat menghambat keberlanjutan pendidikan.
Agung menegaskan pemerintah daerah harus hadir ketika keluarga menghadapi kendala ekonomi maupun administrasi yang berpotensi menghambat pendidikan anak.
Melalui pengaduan di kantor kecamatan, Pemko Pekanbaru berharap kasus ijazah tertahan dapat lebih cepat diketahui dan diselesaikan. Dengan begitu, siswa yang telah menyelesaikan pendidikan tetap dapat menggunakan ijazah untuk melanjutkan sekolah atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.
“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkas Agung.
Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…
Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…
Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…