Proses serah terima buronan terpidana korupsi, Tengku Muhammad Nasir kepada jaksa eksekutor Kejari Dumai pada Rabu (19/8/2026). (Humas Kejati Riau untuk Riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir di Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Kota Dumai itu ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nasir diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
Pria yang kini berusia 66 tahun tersebut diketahui telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama belasan tahun. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya perkara tersebut tetap diproses dan diadili secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nasir bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.
“Terpidana Tengku Muhammad Nasir diamankan di Pidie Jaya. Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.
Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Nasir harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C pada Jamintel Kejaksaan Agung.
Frederic menjelaskan, perkara yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, Nasir dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Selain hukuman penjara, putusan pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Nasir. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.(end)
PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…
Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…
Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…
Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…
PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…