Rabu, 18 September 2024

Edarkan Sabu, Eti Dibekuk Polisi

KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sungai Petai, diamankan aparat kepolisian, Polsek KamparKiri Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MI alias ETI (42), ditangkap pada Senin sore (20/9/2021) di Jalan Raya Sungai Pagar, wilayah Dusun Kayu Jangkar, Desa Sei Petai Kecamatan Kamparkiri Hilir. Dari pelaku didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/9/2021), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada anak-anak muda.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.
 
Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.
 
Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang ke sungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa narkotika itu diperolehnya dari U warga Kuntu, petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek KamparKiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Mmmethamphetamine.
 
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
 
Laporan: Komarudin (Bangkinang) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Berantas Mafia Pupuk, Kejari Kampar Telusuri Dugaan Manipulasi Data
KAMPARKIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sungai Petai, diamankan aparat kepolisian, Polsek KamparKiri Hilir karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MI alias ETI (42), ditangkap pada Senin sore (20/9/2021) di Jalan Raya Sungai Pagar, wilayah Dusun Kayu Jangkar, Desa Sei Petai Kecamatan Kamparkiri Hilir. Dari pelaku didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (20/9/2021), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang wanita warga Desa Sungai Petai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada anak-anak muda.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dapur rumah tetangganya.
 
Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dalam kotak rokok Sampoerna hijau yang dibuang ke sungai dekat rumah tersebut.
 
Dari keterangan tersangka ETI ini, bahwa narkotika itu adalah miliknya yang dibuang ke sungai saat dirinya mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa narkotika itu diperolehnya dari U warga Kuntu, petugas kemudian mencari U namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek KamparKiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Mmmethamphetamine.
 
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
 
Laporan: Komarudin (Bangkinang) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Tetapkan Tiga Kecamatan sebagai Kawasan Industri
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari