Jumat, 4 April 2025
spot_img

Pengaduan Masyarakat Bisa Dilaporkan di Website www.lapor.go.id

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehubungan pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) 2022 terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. 

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar  di ruang rapat Diskominfo di  Bangkinang, Senin (21/2/2022). 

"Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra didampingi Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Polres Kampar Dengarkan Curhatan Masyarakat

Ade Saputra mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id.

"Kita sudah melakukan penertiban admin di setiap OPD dan kecamatan untuk pengelola SP4N Lapor, sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti," tambahnya lagi.

SP4N Lapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76/2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan. 

Ditambahkan Ade Saputra bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang ditindak lanjuti.(Kom)

Baca Juga:  Catur: Kampar Siap Sukseskan Vaksinasi

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehubungan pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) 2022 terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. 

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar  di ruang rapat Diskominfo di  Bangkinang, Senin (21/2/2022). 

"Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra didampingi Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Baca Juga:  Hambali Instruksikan Perbaiki Jembatan Gantung Desa Gobah

Ade Saputra mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id.

"Kita sudah melakukan penertiban admin di setiap OPD dan kecamatan untuk pengelola SP4N Lapor, sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti," tambahnya lagi.

SP4N Lapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76/2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan. 

Ditambahkan Ade Saputra bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang ditindak lanjuti.(Kom)

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Polres Kampar Dengarkan Curhatan Masyarakat

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pengaduan Masyarakat Bisa Dilaporkan di Website www.lapor.go.id

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehubungan pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) 2022 terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. 

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar  di ruang rapat Diskominfo di  Bangkinang, Senin (21/2/2022). 

"Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra didampingi Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Baca Juga:  Curi Sawit, Kakek Ditangkap Miliki Sabu

Ade Saputra mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id.

"Kita sudah melakukan penertiban admin di setiap OPD dan kecamatan untuk pengelola SP4N Lapor, sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti," tambahnya lagi.

SP4N Lapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76/2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan. 

Ditambahkan Ade Saputra bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang ditindak lanjuti.(Kom)

Baca Juga:  Hambali Instruksikan Perbaiki Jembatan Gantung Desa Gobah

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sehubungan pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) 2022 terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. 

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar  di ruang rapat Diskominfo di  Bangkinang, Senin (21/2/2022). 

"Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra didampingi Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Baca Juga:  Polres Kampar Teken MoU dengan RSUD Bangkinang Terkait MCU Personel

Ade Saputra mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id.

"Kita sudah melakukan penertiban admin di setiap OPD dan kecamatan untuk pengelola SP4N Lapor, sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti," tambahnya lagi.

SP4N Lapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76/2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan. 

Ditambahkan Ade Saputra bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang ditindak lanjuti.(Kom)

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Damai, Polres Kampar Dengarkan Curhatan Masyarakat

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari