Jumat, 30 Mei 2025

Hati-hati Penggunaan Dana BOS

(RIAUPOS.CO) – Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) diingatkan soal penggunaan dana operasional sekolah (BOS). Pasanya, dengan aturan saat ini, ketahuan ‘’bermain’’ dan dinyatakan bersalah di persidangan yang berkekuatan hukum, status ASN langsung akan tercabut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir. ‘’Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan. Apalagi dana BOS ini sistemnya sudah online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah,’’ ungkap Yasir baru-baru ini.

Yasir menyebutkan, jumlah Dana BOS diterima setiap sekolah berbeda tergantung jumlah siswa. Dikatakannya, dana BOS disalurkan langsung kepada sekolah melalui Kepsek dan Bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas/KPA.

Baca Juga:  Ingin Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Polres Kampar Gelar Tablig Akbar

 Yasir juga meminta, agar Kepsek dalam menggunkan dana BOS agar selalu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kemudian untuk pembelanjaan, sekolah mencari penyedia harus sesuai SIPLah di Mendikbud, yang dipilih oleh Kepala sekolah itu sendiri.

‘’Dalam hal ini, tugas Dinas Pendidikan hanya menyampaikan regulasi, petunjuk teknis dan pembayaran pajak agar tepat waktu. Tapu sekali lagi kami ingatkan kepada seluruh yang berwenang dalam pengelolaan dana BOS di sekolah agar tidak main-main terhadap penggunaannya. Ikuti seluruh aturan yang yang telah ditetapkan, jangan sampai keluar dari itu, apalagi sampai sengaja disimpangkan. Tidak hanya jabatan Kepala Sekolah yang dipertaruhkan, tapi juga status ASN juga,’’ tutupnya.(ksm)

Baca Juga:  Warga Minta DLH dan Diskes Evaluasi Amdal RSIA Anisyah

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

 

(RIAUPOS.CO) – Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) diingatkan soal penggunaan dana operasional sekolah (BOS). Pasanya, dengan aturan saat ini, ketahuan ‘’bermain’’ dan dinyatakan bersalah di persidangan yang berkekuatan hukum, status ASN langsung akan tercabut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir. ‘’Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan. Apalagi dana BOS ini sistemnya sudah online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah,’’ ungkap Yasir baru-baru ini.

Yasir menyebutkan, jumlah Dana BOS diterima setiap sekolah berbeda tergantung jumlah siswa. Dikatakannya, dana BOS disalurkan langsung kepada sekolah melalui Kepsek dan Bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas/KPA.

Baca Juga:  Polres Kampar Mulai Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2021

 Yasir juga meminta, agar Kepsek dalam menggunkan dana BOS agar selalu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kemudian untuk pembelanjaan, sekolah mencari penyedia harus sesuai SIPLah di Mendikbud, yang dipilih oleh Kepala sekolah itu sendiri.

‘’Dalam hal ini, tugas Dinas Pendidikan hanya menyampaikan regulasi, petunjuk teknis dan pembayaran pajak agar tepat waktu. Tapu sekali lagi kami ingatkan kepada seluruh yang berwenang dalam pengelolaan dana BOS di sekolah agar tidak main-main terhadap penggunaannya. Ikuti seluruh aturan yang yang telah ditetapkan, jangan sampai keluar dari itu, apalagi sampai sengaja disimpangkan. Tidak hanya jabatan Kepala Sekolah yang dipertaruhkan, tapi juga status ASN juga,’’ tutupnya.(ksm)

Baca Juga:  Ramai Spanduk Minta Kapolres Kampar Dicopot, Kapolda Perintahkan Propram Usut Tuntas

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) diingatkan soal penggunaan dana operasional sekolah (BOS). Pasanya, dengan aturan saat ini, ketahuan ‘’bermain’’ dan dinyatakan bersalah di persidangan yang berkekuatan hukum, status ASN langsung akan tercabut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir. ‘’Penggunaan dana BOS harus sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan. Apalagi dana BOS ini sistemnya sudah online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah,’’ ungkap Yasir baru-baru ini.

Yasir menyebutkan, jumlah Dana BOS diterima setiap sekolah berbeda tergantung jumlah siswa. Dikatakannya, dana BOS disalurkan langsung kepada sekolah melalui Kepsek dan Bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas/KPA.

Baca Juga:  Ingin Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Polres Kampar Gelar Tablig Akbar

 Yasir juga meminta, agar Kepsek dalam menggunkan dana BOS agar selalu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kemudian untuk pembelanjaan, sekolah mencari penyedia harus sesuai SIPLah di Mendikbud, yang dipilih oleh Kepala sekolah itu sendiri.

‘’Dalam hal ini, tugas Dinas Pendidikan hanya menyampaikan regulasi, petunjuk teknis dan pembayaran pajak agar tepat waktu. Tapu sekali lagi kami ingatkan kepada seluruh yang berwenang dalam pengelolaan dana BOS di sekolah agar tidak main-main terhadap penggunaannya. Ikuti seluruh aturan yang yang telah ditetapkan, jangan sampai keluar dari itu, apalagi sampai sengaja disimpangkan. Tidak hanya jabatan Kepala Sekolah yang dipertaruhkan, tapi juga status ASN juga,’’ tutupnya.(ksm)

Baca Juga:  Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Dinas Pertanian

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari