Minggu, 27 April 2025
spot_img

Ayah Tiri Cabuli Anak Disabilitas hingga Hamil

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Kejari Kampar Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan 5 Proyek Strategis

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Ruang Tunggu Lapas Kelas IIA Bangkinang Dilengkapi Area Bermain Anak

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Hari Bhakti PUPR Ke-75 Embung Sungai Sonsang Ditanami Pohon

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Edwin-Repol Serahkan Dua Ekor Kerbau Juara Sepak Bola Pulau Balai

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ayah Tiri Cabuli Anak Disabilitas hingga Hamil

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Berantas Mafia Pupuk, Kejari Kampar Telusuri Dugaan Manipulasi Data

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM Pertanahan, Pemkab Kampar Teken MoU

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Ingin Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Polres Kampar Gelar Tablig Akbar

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Kejari Kampar Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan 5 Proyek Strategis

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari