Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Inflasi di Kampar Terkendali

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH didampingi Pj Sekda Kampar Drs Yusri MSi, Forkopimda Kampar serta dinas terkait mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan pembahasan langkah kongkret pengendalian inflasi daerah  2024 dan percepatan pembentukan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas secara virtual lantai II Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (5/2).

Rakor yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Diretur Jendral Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Balaw MSi.

Usai mendengar arahan dari Kemendagri, Hambali menyampaikan,  dalam catatan Kemendagri saat ini inflasi Kabupaten Kampar masih berkisar lebih kurang 0,56 persen di atas rata-rata inflasi nasional yang hanya 0,04  tahun 2024.

Baca Juga:  Dishub Riau Tilang 86 Kendaraan di Kampar

Hambali menyebutkan bahwa Kampar mesti mengacu dan berpedoman kepada Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas (PD) yang tengah disusun oleh Pemprov Riau.

”Dalam penyusunan RAN PD dan RAD-PD tersebut harus selaras dengan  RKPD, RPJMD, RPJPD, kemudian baru melakukan Musrenbang eklusif dari level desa sampai kabupaten yang didukung forum tematik disabilitas, sinergitas lintas pemerintah dengan lintas non-pemerintah,” lanjut Hambali.

Hambali menambahkan, yang terpenting dalam rakor inflasi hari ini adakah  terkait Perda penyandang disabilitas dan  minta agar ini segera ditindaklanjut karena ini sudah menjadi aturan dari Kementerian Dalam Negeri.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH didampingi Pj Sekda Kampar Drs Yusri MSi, Forkopimda Kampar serta dinas terkait mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan pembahasan langkah kongkret pengendalian inflasi daerah  2024 dan percepatan pembentukan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas secara virtual lantai II Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (5/2).

Rakor yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Diretur Jendral Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Balaw MSi.

Usai mendengar arahan dari Kemendagri, Hambali menyampaikan,  dalam catatan Kemendagri saat ini inflasi Kabupaten Kampar masih berkisar lebih kurang 0,56 persen di atas rata-rata inflasi nasional yang hanya 0,04  tahun 2024.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Diamankan Polisi

Hambali menyebutkan bahwa Kampar mesti mengacu dan berpedoman kepada Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas (PD) yang tengah disusun oleh Pemprov Riau.

”Dalam penyusunan RAN PD dan RAD-PD tersebut harus selaras dengan  RKPD, RPJMD, RPJPD, kemudian baru melakukan Musrenbang eklusif dari level desa sampai kabupaten yang didukung forum tematik disabilitas, sinergitas lintas pemerintah dengan lintas non-pemerintah,” lanjut Hambali.

Hambali menambahkan, yang terpenting dalam rakor inflasi hari ini adakah  terkait Perda penyandang disabilitas dan  minta agar ini segera ditindaklanjut karena ini sudah menjadi aturan dari Kementerian Dalam Negeri.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Inflasi di Kampar Terkendali

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH didampingi Pj Sekda Kampar Drs Yusri MSi, Forkopimda Kampar serta dinas terkait mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan pembahasan langkah kongkret pengendalian inflasi daerah  2024 dan percepatan pembentukan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas secara virtual lantai II Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (5/2).

Rakor yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Diretur Jendral Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Balaw MSi.

Usai mendengar arahan dari Kemendagri, Hambali menyampaikan,  dalam catatan Kemendagri saat ini inflasi Kabupaten Kampar masih berkisar lebih kurang 0,56 persen di atas rata-rata inflasi nasional yang hanya 0,04  tahun 2024.

Baca Juga:  DPK dan UMKM Gelar Pasar Murah

Hambali menyebutkan bahwa Kampar mesti mengacu dan berpedoman kepada Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas (PD) yang tengah disusun oleh Pemprov Riau.

”Dalam penyusunan RAN PD dan RAD-PD tersebut harus selaras dengan  RKPD, RPJMD, RPJPD, kemudian baru melakukan Musrenbang eklusif dari level desa sampai kabupaten yang didukung forum tematik disabilitas, sinergitas lintas pemerintah dengan lintas non-pemerintah,” lanjut Hambali.

Hambali menambahkan, yang terpenting dalam rakor inflasi hari ini adakah  terkait Perda penyandang disabilitas dan  minta agar ini segera ditindaklanjut karena ini sudah menjadi aturan dari Kementerian Dalam Negeri.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MH didampingi Pj Sekda Kampar Drs Yusri MSi, Forkopimda Kampar serta dinas terkait mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan pembahasan langkah kongkret pengendalian inflasi daerah  2024 dan percepatan pembentukan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas secara virtual lantai II Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (5/2).

Rakor yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Diretur Jendral Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Balaw MSi.

Usai mendengar arahan dari Kemendagri, Hambali menyampaikan,  dalam catatan Kemendagri saat ini inflasi Kabupaten Kampar masih berkisar lebih kurang 0,56 persen di atas rata-rata inflasi nasional yang hanya 0,04  tahun 2024.

Baca Juga:  Perambah Rimbang Baling Ditangkap

Hambali menyebutkan bahwa Kampar mesti mengacu dan berpedoman kepada Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas (PD) yang tengah disusun oleh Pemprov Riau.

”Dalam penyusunan RAN PD dan RAD-PD tersebut harus selaras dengan  RKPD, RPJMD, RPJPD, kemudian baru melakukan Musrenbang eklusif dari level desa sampai kabupaten yang didukung forum tematik disabilitas, sinergitas lintas pemerintah dengan lintas non-pemerintah,” lanjut Hambali.

Hambali menambahkan, yang terpenting dalam rakor inflasi hari ini adakah  terkait Perda penyandang disabilitas dan  minta agar ini segera ditindaklanjut karena ini sudah menjadi aturan dari Kementerian Dalam Negeri.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari