BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Keluhan masyarakat Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kamar terhadap pembangunan pagar Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Anisyah dilakukan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Kampar di Gedung DPRD Kampar, Senin (4/10).
Hadir saat hearing Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Wakil Ketua DPRD Repol, Ketua Komisi I M Ansor, perwakilan Desa Tanjung Berulak, Direktur RSIA Bunda Anisyah dr Andri, Owner RSIA Bunda Anisyah Syahmanar, dan OPD terkait.
Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Berulak Merizon menjelaskan, permasalahan yang dikeluhkan warga adalah pembangunan pagar RSIA Bunda Anisyah karena diduga memakan akses jalan warga sekitar 50 Cm.
"Masyarakat sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk tidak melanjutkan pembangunan pagar, tetapi pihak rumah sakit tetap melanjutkan pembangunan pagar. Ini disayangkan oleh masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Merizon menambahkan, warga juga menyayang limbah rumah sakit seperti botol infus, dan cairan limbah padat. "Kita sangat menyayangkan limbah ini. Selain itu, diduga pagar yang sudah dibangun tidak ada IMB," jelas Merizon.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Ansor menjelaskan, kalau dari awal dikomunikasikan mungkin tidak serumit ini masalahnya. Disayangkan kepada pihak rumah sakit ketika masyarakat komplain pembangunan pagar rumah, tetapi tetap dilanjutkan pembangunannya. Harus didudukkan dulu baru dilanjutkan pembangunannya.
"Dari dengar pendapat ini, kita dapat ada mekanisme pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Kita turun ke lapangan untuk membuktikan betulkah pihak rumah sakit membangun pagar di atas tanahnya. Kalau memang ada dokumen atau keterangan dari pihak pemerintah desa bahwa jalan itu seperti disampaikan masyarakat. Karena keberadaan rumah sakit juga dibutuhkan masyarakat," jelas Ansor.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal mengharapkan tidak ada yang dirugikan karena konflik antara warga dengan pihak rumah sakit ini. Berharap bisa memberikan solusi untuk kedua belah pihak baik masyarakat maupun rumah sakit. "Mudah-mudahn ini selesai masyarakat aman dan nyaman, dan pihak rumah sakit dapat melakukan kegiatan untuk melayani masyarakat," harap M Faisal.
Direktur RSIA Bunda Anisyah, Andri Setiawan menjelaskan, ini bergulir sejak Agustus 2021 dari akreditasi dan undang-undang dari Kementerian Kesehatan rumah sakit itu harus ada pagar pemisah, agar aktivitas terpisah dari masyarakat.
Andri mengklaim bahwa pihaknya sudah memberikan sebagian tanah lebih kurang 1 meter untuk jalan tersebut.
"Bahwa kami membangun pagar berdasarkan tanah rumah sakit. Tanah rumah sakit itu lebarnya 24 meter, justru kami mendonasikan sekitar 1 meter. Kami tidak ada ego sektoral, kami hanya membangun pagar sesuai kebutuhan rumah sakit. Kenapa kami membangun 23 meter karena di samping ada bangunan pilar dua, dan rumah sakit harus ada mobilisasi keluar dan masuk," jelasnya.
Andri menambahkan, rumah sakit harus membuang limbah medis, dan izin dari BLH ada untuk limbah dan sesuai aturan yang berlaku. Untuk IMB satu tahun sebelumnya bangunan baru dibangun sudah mengurus IMB. Yang menjadi masalah rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan lambat turunnya karena mempertanyakan apakah memakai Perbup atau Perda.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang