Senin, 7 April 2025
spot_img

Apes, Baru Beli Paket Sabu Rp2 Juta, Pengedar Langsung Dibekuk

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Innalillahi, Dua Pemudik Riau ke Sumbar yang Tenggelam Ditemukan Tewas

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat  dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Baca Juga:  Kejari Kampar Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan 5 Proyek Strategis

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Atlet PON XX Papua 2021 Diarak dan Sambangi Sekolah

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat  dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Baca Juga:  Masyarakat Kampar Antusias Mencoblos

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Apes, Baru Beli Paket Sabu Rp2 Juta, Pengedar Langsung Dibekuk

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Panen Jagung Hasil Pertanian Warga Binaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat  dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Baca Juga:  Kejari Terima Satu Lagi Tersangka

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di Jalan Poros Perkebunan PT SA, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AW alias WAR (40) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak warna merah merek Gatsby, dua unit HP Nokia dan Oppo warna hitam serta uang tunai senilai Rp300 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.15 WIB, Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Kejari Kampar Gelar Rakor Pengamanan Pembangunan 5 Proyek Strategis

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel SH MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tetapnya di jalan poros perkebunan PT SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berada di dalam kotak warna merah yang berada di dalam saku celana milik pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat  dari UC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2 juta.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir Akp Afrinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Baca Juga:  Innalillahi, Dua Pemudik Riau ke Sumbar yang Tenggelam Ditemukan Tewas

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari