RENGAT (RIAUPOS.CO) – Para Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tengah mengalami masa sulit akibat keterlambatan pembayaran gaji yang sudah berlangsung selama lima bulan di tahun 2025. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka terpaksa berutang dari berbagai pihak, hingga mengalami tekanan ekonomi yang cukup berat.
Beban utang semakin menumpuk, membuat sejumlah guru bantu harus mencari penghasilan tambahan dengan mengambil pekerjaan sampingan usai mengajar.
Kondisi ini diungkapkan oleh dua orang GBD—guru SD di Kecamatan Rengat dan guru SMP di Rengat Barat—yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku bahwa penyebab keterlambatan gaji adalah belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) GBD tahun 2025 oleh pejabat kepala daerah sebelumnya.
“Informasinya, SK GBD untuk tahun ini baru saja ditandatangani, makanya proses pencairan baru dimulai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud),” ungkap mereka, Senin (12/5/2025).
Namun, muncul kekhawatiran di kalangan GBD karena beredar kabar bahwa gaji yang akan dibayarkan hanya mencakup tiga bulan. Menurut mereka, jumlah tersebut hanya cukup untuk melunasi utang yang sudah menumpuk sejak awal tahun.
“Sejak Januari kami sudah menanggung banyak biaya, termasuk untuk mengikuti seleksi PPPK di Pekanbaru,” jelasnya. Mereka juga harus mengurus dokumen kesehatan dan bebas narkoba di Tembilahan, Kabupaten Inhil, yang semua biayanya ditanggung secara mandiri.
Untuk menutupi utang tersebut, para guru bantu harus meminjam uang dari teman maupun saudara. Kini mereka dihadapkan pada tekanan untuk segera mengembalikan pinjaman tersebut.
Mereka berharap ke depannya pembayaran gaji dilakukan secara rutin setiap bulan. “Gaji kami pun tidak besar, hanya sekitar Rp2 juta per bulan,” keluh salah satu dari mereka.
Secara terpisah, Kepala Disdikbud Inhu, Kamaruzaman, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa proses pencairan gaji GBD telah dimulai.
“Pembayaran gaji GBD kabupaten bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk GBD yang berasal dari provinsi, tergantung dari dana yang ditransfer ke kas daerah,” ujarnya singkat.