TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penusukan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pelaku AM (19) langsung melarikan diri. Dan akhirnya dapat ditangkap pihak Kepolisian di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Belaras,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, Kamis (11/1/24).
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kempas guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancamanya 5 tahun penjara,” sambung Kapolsek.
Sebagai mana diketahui, AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan (Sumsel), pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.(ind)
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penusukan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pelaku AM (19) langsung melarikan diri. Dan akhirnya dapat ditangkap pihak Kepolisian di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Belaras,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, Kamis (11/1/24).
- Advertisement -
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kempas guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancamanya 5 tahun penjara,” sambung Kapolsek.
Sebagai mana diketahui, AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan (Sumsel), pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.(ind)