Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Pelaku Penusukan di Kempas Ditangkap di Mandah

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penusukan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pelaku AM (19) langsung melarikan diri. Dan akhirnya dapat ditangkap pihak Kepolisian di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Belaras,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, Kamis (11/1/24).

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kempas guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancamanya 5 tahun penjara,” sambung Kapolsek.

Sebagai mana diketahui, AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan (Sumsel), pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.(ind)

Baca Juga:  Pj Bupati Ingatkan Jemaah Tak Ragu Beribadah Haji

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penusukan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pelaku AM (19) langsung melarikan diri. Dan akhirnya dapat ditangkap pihak Kepolisian di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Belaras,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, Kamis (11/1/24).

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kempas guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancamanya 5 tahun penjara,” sambung Kapolsek.

Sebagai mana diketahui, AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan (Sumsel), pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.(ind)

Baca Juga:  Pj Bupati Sosialisasikan Program Pembangunan 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penusukan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pelaku AM (19) langsung melarikan diri. Dan akhirnya dapat ditangkap pihak Kepolisian di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Belaras,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, Kamis (11/1/24).

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kempas guna proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancamanya 5 tahun penjara,” sambung Kapolsek.

Sebagai mana diketahui, AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan (Sumsel), pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 00.50 WIB.(ind)

Baca Juga:  Pj Bupati Dukung Pembangunan Gedung Pondok Lansia

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari