PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Mereka adalah RJ (35) dan RG (23), dari tangan kedua pengedar ini polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket kecil.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, timnya melakukan penyergapan terhadap dua tersangka tersebut di Jalan Bengkalis Indah, Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (29/10) sore.
"Pelaku RJ dan RG ini merupakan warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir," kata Kompol Firman, didampingi Kasi Humas, Bripka Juanda Marpaung, Sabtu (31/10).
Kemudian dari tangan RJ, didapati 2 bungkus plastik bening sabu dengan berat 0,34 gram yang dibagi dua plastik dengan berat berbeda. Kemudian di tangan RG juga demikian, polisi mendapati 2 paket kecil juga berisi sabu seberat 0,60 gram yang dibagi jadi 2.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi barang haram di daerah tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan.
"Kamis itu sekira pukul 15.25 WIB, tim opsnal melakukan under cover buy dengan seorang pelaku yang dicurigai. Kemudian pelaku mendatangi tim opsnal dan memberikan 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kemudian polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama RJ.
Lalu dilakukan penggeledahan badan tersangka RJ dan ditemukan barang bukti lagi. Tersangka RJ menerangkan bahwa 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi sabu dari dalam kantong celananya diperolehnya dari RG, sedangkan bungkus plastik bening lainnya diperolehnya dari NE yang kini menjadi DPO polisi.
"Polisi juga melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh tersangka RJ. Saat digeledah, tim opsnal menemukan seorang pelaku di dalam rumah, kemudian langsung diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku berinisial RG," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan didapati paket kecil sabu-sabu lainnya. Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NE (DPO) dan K (DPO) di daerah Kelurajan Balairaja.
Selanjutnya kedua tersangka RJ dan RG beserta barang bukti yang telah disita digelandang ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.
"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga pelaku peredaran gelap narkoba ini dapat ditangkap," kata Kompol Firman.
Laporan: Panji A Syuhada (Duri)
Editor: Rinaldi