Senin, 12 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Polisi Amankan 3 Paket Besar Sabu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  —  Kepolisian sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat (29/11) dinihari. Pelaku bernama NI (27) warga Kota Dumai, diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Bengkalis bersama tiga paket besar sabu dan 21 butir ekstasi. Tersangka NI diringkus tepatnya di Jalan Sudirman, Gang Murni Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana narkotika.

"Penangkapan NI dilakukan dinihari tadi (kemarin,red). Tepatnya di Kelurahan Damon. Tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan memiliki atau mengetahui kepemilikan narkotika atas nama F alias I (DPO)," ungkap Kapolsek AKP Maitertika SH MH.

Baca Juga:  Pokja DBD Dibentuk, Warga Diminta Jaga Lingkungan

Diceritakan kapolsek, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol kaca (bong) alat hisap sabu, satu buah pirek, satu bungkus plastik, satu timbangan digital, satu buah dompet dan 21 ektasi serta tiga bungkus besar sabu dengan berat 200 gram.

"Barang bukti narkotika tersebut awalnya berasal dari F alias I. Maka kemudian dilakukan usaha penggerebekan di rumahnya. Namun, saat disana tim berhasil menangkap pelaku NI, sedangkan I bersama 2 orang lainnya berhasil melarikan diri saat mendengar tim baru sampai di depan rumahnya,"ungkap kapolsek.

Masih disampaikan kapolsek, saat dilakukan penggerebekan pelaku NI berusaha akan menyembunyikan barang bukti berupa alat hisap sabu di samping sumur belakang rumah. Kemudian tersangka NI mengaku bahwa ia mengetahui bahwa I ada menyimpan narkotika lainnya di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan UEP KUB

"Saat tim melakukan penggeledahan dengan di dampingi istri I (DPO) dan ketua RT setempat, kemudian menemukan barang bukti narkotika lainnya sebanyak 3 bungkus besar sabu dan 21 butir pil ekstasi,"terangnya.

Kemudian tersangka NI beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  —  Kepolisian sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat (29/11) dinihari. Pelaku bernama NI (27) warga Kota Dumai, diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Bengkalis bersama tiga paket besar sabu dan 21 butir ekstasi. Tersangka NI diringkus tepatnya di Jalan Sudirman, Gang Murni Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana narkotika.

"Penangkapan NI dilakukan dinihari tadi (kemarin,red). Tepatnya di Kelurahan Damon. Tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan memiliki atau mengetahui kepemilikan narkotika atas nama F alias I (DPO)," ungkap Kapolsek AKP Maitertika SH MH.

Baca Juga:  Kuliah Pemilu KPU Bengkalis Diikuti 75 Mahasiswa Polbeng

Diceritakan kapolsek, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol kaca (bong) alat hisap sabu, satu buah pirek, satu bungkus plastik, satu timbangan digital, satu buah dompet dan 21 ektasi serta tiga bungkus besar sabu dengan berat 200 gram.

"Barang bukti narkotika tersebut awalnya berasal dari F alias I. Maka kemudian dilakukan usaha penggerebekan di rumahnya. Namun, saat disana tim berhasil menangkap pelaku NI, sedangkan I bersama 2 orang lainnya berhasil melarikan diri saat mendengar tim baru sampai di depan rumahnya,"ungkap kapolsek.

- Advertisement -

Masih disampaikan kapolsek, saat dilakukan penggerebekan pelaku NI berusaha akan menyembunyikan barang bukti berupa alat hisap sabu di samping sumur belakang rumah. Kemudian tersangka NI mengaku bahwa ia mengetahui bahwa I ada menyimpan narkotika lainnya di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Disdik Dukung Merdeka Belajar

"Saat tim melakukan penggeledahan dengan di dampingi istri I (DPO) dan ketua RT setempat, kemudian menemukan barang bukti narkotika lainnya sebanyak 3 bungkus besar sabu dan 21 butir pil ekstasi,"terangnya.

- Advertisement -

Kemudian tersangka NI beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  —  Kepolisian sektor (Polsek) Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat (29/11) dinihari. Pelaku bernama NI (27) warga Kota Dumai, diringkus tim opsnal unit Reskrim Polsek Bengkalis bersama tiga paket besar sabu dan 21 butir ekstasi. Tersangka NI diringkus tepatnya di Jalan Sudirman, Gang Murni Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana narkotika.

"Penangkapan NI dilakukan dinihari tadi (kemarin,red). Tepatnya di Kelurahan Damon. Tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan memiliki atau mengetahui kepemilikan narkotika atas nama F alias I (DPO)," ungkap Kapolsek AKP Maitertika SH MH.

Baca Juga:  Disdik Dukung Merdeka Belajar

Diceritakan kapolsek, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol kaca (bong) alat hisap sabu, satu buah pirek, satu bungkus plastik, satu timbangan digital, satu buah dompet dan 21 ektasi serta tiga bungkus besar sabu dengan berat 200 gram.

"Barang bukti narkotika tersebut awalnya berasal dari F alias I. Maka kemudian dilakukan usaha penggerebekan di rumahnya. Namun, saat disana tim berhasil menangkap pelaku NI, sedangkan I bersama 2 orang lainnya berhasil melarikan diri saat mendengar tim baru sampai di depan rumahnya,"ungkap kapolsek.

Masih disampaikan kapolsek, saat dilakukan penggerebekan pelaku NI berusaha akan menyembunyikan barang bukti berupa alat hisap sabu di samping sumur belakang rumah. Kemudian tersangka NI mengaku bahwa ia mengetahui bahwa I ada menyimpan narkotika lainnya di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Kuliah Pemilu KPU Bengkalis Diikuti 75 Mahasiswa Polbeng

"Saat tim melakukan penggeledahan dengan di dampingi istri I (DPO) dan ketua RT setempat, kemudian menemukan barang bukti narkotika lainnya sebanyak 3 bungkus besar sabu dan 21 butir pil ekstasi,"terangnya.

Kemudian tersangka NI beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari