BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Ingin menjadi dai pesisir, ada kesempatan emas bagi calon dai di Kabupaten Bengkalis yang ingin mengabdi dan berdakwah di lima kecamatan. Badan Amil Zakat Nasional (Basnas) Kabupaten Bengkalis, membuka kesempatan untuk menjadi dai pesisir.
"Bagi teman-teman dai yang ingin mengabdikan dirinya bagi kemaslahatan umat di Negeri Junjungan ini, kami membuka kesempatan untuk bergabung," ungkap Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis ustaz Ali Ambar kemarin.
Untuk bergabung menjadi dai pesisir, mengajukan permohonan yang dikirimkan melalui pos atau diantar langsung ke Kantor Baznas Kabupaten Bengkalis di Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis.
Persyaratan yang berminat menjadi peserta dai pesisir, muslim/muslimah, pendidikan minimal DIII (diploma) semua jurusan, usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun.
Berakhlak mulia, memiliki pemahaman ilmu agama yang luas, dapat berkomunikasi dengan baik dalam mensyiarkan agama Islam serta tidak menjadi anggota partai politik atau berafiliasi.
Persyaratan lainnya surat permohonan, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP dan KK, daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari MUI kecamatan, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau berafiliasi serta sertifikat jika ada.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Ingin menjadi dai pesisir, ada kesempatan emas bagi calon dai di Kabupaten Bengkalis yang ingin mengabdi dan berdakwah di lima kecamatan. Badan Amil Zakat Nasional (Basnas) Kabupaten Bengkalis, membuka kesempatan untuk menjadi dai pesisir.
"Bagi teman-teman dai yang ingin mengabdikan dirinya bagi kemaslahatan umat di Negeri Junjungan ini, kami membuka kesempatan untuk bergabung," ungkap Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis ustaz Ali Ambar kemarin.
- Advertisement -
Untuk bergabung menjadi dai pesisir, mengajukan permohonan yang dikirimkan melalui pos atau diantar langsung ke Kantor Baznas Kabupaten Bengkalis di Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis.
Persyaratan yang berminat menjadi peserta dai pesisir, muslim/muslimah, pendidikan minimal DIII (diploma) semua jurusan, usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Advertisement -
Berakhlak mulia, memiliki pemahaman ilmu agama yang luas, dapat berkomunikasi dengan baik dalam mensyiarkan agama Islam serta tidak menjadi anggota partai politik atau berafiliasi.
Persyaratan lainnya surat permohonan, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP dan KK, daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari MUI kecamatan, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau berafiliasi serta sertifikat jika ada.(esi)