SIAK KECIL (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan kayu hasil pembalakan liar di hutan Siak Kecil, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Tidak hanya mengamankan barang bukti kayu, polisi juga mengamankan sepeda kago dan dua pelakunya yang saat ini sudah berada di Polres Bengkalis.
"Sudah kita amankan pelaku bersama barang buktinya. Kami saat ini masih menunggu saksi ahli untuk mengukur kayu yang saat ini sudah kami amankan di Polres Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendar Gunawan SIK MM kepada wartawan, Jumat (27/8/2021) di ruang kerjanya.
Dikatakan Kapolres, penangkapan pelaku illegal logging ini dilakukan Satreskirm Polsek Siak Kecil sejak dua pekan lalu. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, di hutan Siak Kecil selalu terjadi kegiatan illegal logging.
Ia menyebutkan, polisi yang masuk ke dalam hutan dan menempuh rute yang sangat berat sepanjang 5 kilo meter dengan berjalan kaki. Pihanya hanya mengandalkan pendengaran, yakni bunyi mesin chainsow dari kejauhan.
"Ya petuga hanya mencari arah bunyi mesin chainsow saja dan akhirnya melihat ada warga yang sedang mengolah kayu yang sudah ditebang menjadi bloti dan paman," ujarnya.
Saat polisi datang kata Kapolres, pelakunya ada yang sempat kabur dan ada dua orang yang berhasil diamankan. Pihaknya sangat kesulitan dalam mengeluarkan barang bukti kayu, karena lokasinya sangat jauh dari jalan umum dan harus dibawa menggunakan sepeda kago dan diamankan ke Polsek Siak Kecil, kemudian dibawa menggunakan truk ke Polres Bengkalis.
"Memang ini salah satu tantangan dan kesulitan kita dalam mengungkap kasus illegal logging. Kami mengharapkan pelakunya bisa jera dengan adanya penangkapan yang kami lakukan. Karena jika hutan ini terus dirambah, tentu akan merusak keseimbangan lingkungan dan jika hutan akan terjadi banjir," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi