BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD) bagi UPT Puskesmas harus menjadi kegiatan prioritas bagi kepentingan pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan.
“Mengingat di dalam laporan keuangan daerah yang setiap tahunnya diaudit BPK RI, lebih kurang 70 persen isinya terkait dengan aset atau BMD, makanya, UPT Puskesmas diminta tidak lalai. Artinya, jika aset dan barang milik daerah itu dapat kita kelola dengan baik dan akuntabel, maka yakinlah sekitar 70 persen pula kita bisa meraih opini WTP dari BPK-RI,” ujar Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra usai membuka Bimtek UPT Puskesmas di Batam, Ahad (26/5).
Sekda berharap dengan telah diterbitkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, mulai saat ini dan ke depannya, kualitas pengelolaan barang milik daerah oleh pengurus barang yang ada di puskesmas hendaknya semakin meningkat.
Bahkan, katanya lagi, untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, Kemendagri juga telah membuat pelayanan berbasis digital melalui aplikasi e-BMD, guna memudahkan untuk mengakses informasi tentang penatausahaan serta membantu kita untuk dapat menyajikan barang milik daerah secara real time atau tepat waktu.
“Makanya kepada seluruh peserta Bimtek, kami ingatkan, segera selesaikan penatausahaan terkait pembukuan, inventarisasi maupun pelaporan seluruh BMD masing-masing puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang selama ini masih mengalami kendala dan masalah,” tegasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan barang yang baik, terinci dan teraktual merupakan salah satu kebijakan Bupati Bengkalis dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, sebagai pengimplementasian serta dukungan dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis