Jumat, 5 Juli 2024

Pengembangan Tambak Udang di Bengkalis Terkendala Izin

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Potensi besar budi daya udang mulai dilirik masyarakat Rupat Utara. Di Rupat Utara mulai dibangun tambak udang vaname beberapa tahun terakhir.

Sampai saat ini masyarakat Rupat Utara sudah memiliki empat lokasi dijadikan tambak udang rakyat yang di kelola langsung oleh masyarakat.

- Advertisement -

Dari empat lokasi ini ada sebanyak dua puluh empat petakan tambak udang. Hanya saja sampai saat ini masyarakat merasa kesulitan untuk mengurus izin tambak.

Hal ini diungkap penyuluh perikanan Rupat Utara Abdul Kadir saat bertemu dengan Wakil Bupati Bagus Santoso, Kamis (25/3) sore di Desa Tanjung Medang.

Dia menceritakan ada dua lokasi yang saat ini menjadi potensi masyarakat dalam mengelola tambak udang. Di antaranya Desa Tanjung Punak dan Desa Suka Damai. "Hari ini kelompok kita sedang membuat tambak baru mengembangkan tambak udang. Namun masih terkendala dalam pengurusan izin sampai saat ini," terang Abdul Kadir.

- Advertisement -
Baca Juga:  Granat Bengkalis Sesalkan Putusan Hakim

Masyarakat Rupat Utara kesulitan saat ini dalam pengurusan izin, karena proses pengurusan izin memakan waktu yang panjang dan biaya yang mahal. "Pada saat ingin membuka usaha tambak, kalau izin kita dahulukan, izin kita dapat namun usaha tidak berjalan karena lamanya pengurusan izin tentu menjadi sia-sia," ungkapnya.

Untuk itu Abdul Kadir menyampaikan kepada Wabup Bengkalis agar pemerintah bisa memberikan regulasi yang bisa memilah antara tambak intensif, dengan tambak rakyat. Untuk tambak rakyat diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinannya.

"Contohnya tambak di bawah lima hektare dikategorikan tambak rakyat, pengurusan izinnya dipermudah. Kalau perlu tanpa UKL atau Amdal, dengan SPPL saja untuk tambak rakyat sudah bisa mengurus izinnya," tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Rupat Utara ini, Bagus Santoso memandang apa yang dipaparkan Abdul Kadir terkait tambak udang di Rupat Utara ini memang potensi yang baik. Namun memang perlu pengaturan regulasi yang jelas. "Untuk tambak ini perlu adanya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas. Namun seperti diketahui RTRW Bengkalis mandek pembahasannya selama setahun ini di DPRD," terang Bagus Santoso.

Baca Juga:  Bak di Film, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Bengkalis

Untuk itu nanti akan disampaikan pihaknya kepada DPRD Bengkalis untuk segera menuntaskan pembahasan RTRW. Sementara terkait permintaan masyarakat dalam mempermudah perizinan akan dibantu nantinya untuk dibuatkan regulasinya.

"Kita akan upayakan menyiapkan regulasinya. Mudah mudahan akan ada regulasi yang mudah nantinya," terang Bagus.

Bagus memastikan pemerintah Bengkalis akan hadir menyemangati usaha yang akan di buat masyarakat. Nanti akan ada regualasi yang mudah untuk membantu usaha masyarakat.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Potensi besar budi daya udang mulai dilirik masyarakat Rupat Utara. Di Rupat Utara mulai dibangun tambak udang vaname beberapa tahun terakhir.

Sampai saat ini masyarakat Rupat Utara sudah memiliki empat lokasi dijadikan tambak udang rakyat yang di kelola langsung oleh masyarakat.

Dari empat lokasi ini ada sebanyak dua puluh empat petakan tambak udang. Hanya saja sampai saat ini masyarakat merasa kesulitan untuk mengurus izin tambak.

Hal ini diungkap penyuluh perikanan Rupat Utara Abdul Kadir saat bertemu dengan Wakil Bupati Bagus Santoso, Kamis (25/3) sore di Desa Tanjung Medang.

Dia menceritakan ada dua lokasi yang saat ini menjadi potensi masyarakat dalam mengelola tambak udang. Di antaranya Desa Tanjung Punak dan Desa Suka Damai. "Hari ini kelompok kita sedang membuat tambak baru mengembangkan tambak udang. Namun masih terkendala dalam pengurusan izin sampai saat ini," terang Abdul Kadir.

Baca Juga:  Iwan Sakai Terpilih Secara Aklamasi

Masyarakat Rupat Utara kesulitan saat ini dalam pengurusan izin, karena proses pengurusan izin memakan waktu yang panjang dan biaya yang mahal. "Pada saat ingin membuka usaha tambak, kalau izin kita dahulukan, izin kita dapat namun usaha tidak berjalan karena lamanya pengurusan izin tentu menjadi sia-sia," ungkapnya.

Untuk itu Abdul Kadir menyampaikan kepada Wabup Bengkalis agar pemerintah bisa memberikan regulasi yang bisa memilah antara tambak intensif, dengan tambak rakyat. Untuk tambak rakyat diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinannya.

"Contohnya tambak di bawah lima hektare dikategorikan tambak rakyat, pengurusan izinnya dipermudah. Kalau perlu tanpa UKL atau Amdal, dengan SPPL saja untuk tambak rakyat sudah bisa mengurus izinnya," tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Rupat Utara ini, Bagus Santoso memandang apa yang dipaparkan Abdul Kadir terkait tambak udang di Rupat Utara ini memang potensi yang baik. Namun memang perlu pengaturan regulasi yang jelas. "Untuk tambak ini perlu adanya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang jelas. Namun seperti diketahui RTRW Bengkalis mandek pembahasannya selama setahun ini di DPRD," terang Bagus Santoso.

Baca Juga:  Bak di Film, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Bengkalis

Untuk itu nanti akan disampaikan pihaknya kepada DPRD Bengkalis untuk segera menuntaskan pembahasan RTRW. Sementara terkait permintaan masyarakat dalam mempermudah perizinan akan dibantu nantinya untuk dibuatkan regulasinya.

"Kita akan upayakan menyiapkan regulasinya. Mudah mudahan akan ada regulasi yang mudah nantinya," terang Bagus.

Bagus memastikan pemerintah Bengkalis akan hadir menyemangati usaha yang akan di buat masyarakat. Nanti akan ada regualasi yang mudah untuk membantu usaha masyarakat.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari