BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Selama tiga malam ini, penerangan jalan umum (PJU) yang bersumber dari listrik PLN di Kota Bengkalis padam dan gelap gulita. Meski Pemkab Bengkalis sudah memberikan jawaban dan alasan sudah membayar tagihan, namun sampai tadi malam (Ahad malam) lampu PJU masih padam.
Terhadap persoalan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready menyebutkan, pembayaran tagihan PJU bulan Februari 2025, Dishub Bengkalis telah mengajukan SPM pembayaran ke BPKAD Bengkalis pada 20 Februari lalu. Pada tanggal yang sama, BPKAD telah memproses dan menerbitkan SP2D terhadap tagihan tersebut.
“Seandainya terjadi pemadaman PJU pada 21 Februari dini hari, saya merasa heran sekaligus mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal batas terakhir pembayaran tagihan adalah tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.
Menurutnya, secara prosedural pemda sudah membayar sesuai tanggal batas waktu yang ditetapkan. Mungkin rekening bank milik PLN Cabang Bengkalis tidak sama dengan Rekening Bank pada RKUD milik Pemda, sehingga bank perlu waktu untuk melakukan kliring antarbank.
“Pak Wabup sudah pernah memfasilitasi pertemuan kami antara Dishub, BPKAD, Kabag SDA Setda dan Bank Riau dengan pihak PLN Cabang Bengkalis. Pada saat itu kami meminta agar PLN Cabang Bengkalis membuka rekening di Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis, sehingga memudahkan untuk proses pembayaran,” ujarnya.
Namun, kata Aready, sampai saat ini belum mendapat respon. Dengan kondisi seperti ini, masyarakat dan Pemda jelas dirugikan. Karena secara prosedural Pemda sudah membayar tepat waktu pada tanggal 20 Februari 2025 (Setiap bulannya).
Artinya pada tanggal 20 Februari 2025, Pemda sudah melakukan pembayaran tagihan PJU. Tapi kenapa PLN memutuskan PJU pada dini hari tanggal 21 Februari. Jelas ini merugikan Pemda dan masyarakat.
Aready juga menjelaskan, bahwa Dishub juga tidak terlambat mengajukan SPM, karena pajak PJU bulan sebelumnya, baru disetorkan oleh PLN ke Kasda dikisaran tanggal 17-18 pada bulan berikutnya, sehingga masih butuh verifikasi dan rekonsiliasi data pendapatan pajak PJU tersebut.
Sedangkan terkait permintaan pembukaan rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Manajer PLN ULP Bengkalis Muhammad Ashqalani menyebutkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk pengajuan pembukaan rekening bank. Karena kewenangan PLN pusat dan dari UPL Bengkalis hanya sebagai pelaksanaan pelayanan pelanggan.
“Tapi sejak awal kami sangat-sangat bermohon sekali, terkait tagihan listrik seluruhnya termasuk PJU, agar pembayaran sebelum batas waktu. Kami juga sudah proaktif berupaya maksimal secara persuasif ke banyak pihak untuk membantu menyampaikan ke Dishub dan BPKAD agar pembayaran PJU tidak di tanggal jatuh tempo, karena rawan keterlambatan pelunasan ke sistem PLN yang akhirnya terjadi pemutusan,” ujarnya.(ksm)