BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 1.798 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bengkalis, sejak Ahad (21/1) mulai dilantik. Para Pengawas TPS yang tersebar di 1.798 TPS yang berada di 11 kecamatan secara resmi dilantik oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.
“Kami berharap para Pengawas TPS yang keseluruhannya selesai dilantik harus mampu menjalankan tugas dengan baik, mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan di setiap TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Senin (22/1).
Usman yang saat itu berada di Kecamatan Rupat Utara dalam rangka menghadiri pelantikan Pengawas TPS mengatakan, sebanyak 1.798 Pengawas TPS yang baru dilantik secara serentak merupakan ujung tombak pengawas pemilu dalam memastikan penyelenggaraan pemilu di lapangan. Yakni bagaimana proses pemungutan suara di setiap TPS berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usman berpesan, agar para Pengawas TPS yang dilantik ini betul-betul memahami tugas dan wewenangnya masing-masing. Sesuai amanah undang-undang, pengawas TPS yang dilantik, nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat TPS, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan di tempat terpisah menyampaikan tahniah kepada 132 Pengawas TPS yang baru dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan M Harnoto di Selatbaru, Senin (22/1).
Di hadapan para Pengawas TPS ini, ia berpesan agar seluruh Pengawas TPS agar memahami betul aturan terkait tugas yang akan dilaksanakan, melakukan koordinasi bersama pengawas pemilu di tingkat lebih tinggi terkait tugas maupun wewenang yang dijalankan.
Selain memiliki tugas sebagaimana amanah undang-undang, Pengawas TPS yang baru dilantik dan memiliki masa tugas lebih kurang sebulan ini, berkewajiban melaporkan hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada Panwaslu kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.
Pengawas TPS juga berkewajiban dalam mengawasi tahapan masa tenang, logistik pemilu serta melakukan koordinasi pelaksanaan pemungutan suara bersama KPPS.
Dari 1.798 Pengawas TPS yang dilantik ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis sebanyak 250 orang, Bantan 132 orang, Bukit Batu 67 orang, Mandau 470 orang, Kecamatan Rupat 107 orang, Rupat Utara 53 orang, Siak Kecil 84 orang, Pinggir 209 orang, Bandar Laksamana 55 orang, Talang Muandau 87 orang dan Kecamatan Bathin Solapan 284 orang.(ksm)