MANDAU (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini, berhasil diamankan kurir yang juga bandar narkoba di salah satu kamar hotel di Kecamatan Bhatin Solapan. Tidak perlu waktu lama, bandar sabu di tempat kejadian perkara lain juga berhasil ditangkap.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis, pertama berinsial S (23) memiliki 1 paket sabu seberat 0.8 gram dan tersangka kedua berinisial HSD alias Jarwo (25) dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 5.7 gram.
"Sudah kami amankan kedua tersangka bersama barang bukti dan kami sedang melakukan pengembangan kasusnya,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando, Rabu (21/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada, Sabtu (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam kamar hotel di Jalan Sudirman Kecamatan Bhatin Solapan,tersangka S warga Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Maundau diamankan BB 1 paket sabu seberat 0,8 gram, handphone dan kotak rokok.
Dikatakanya, dari hasil interogasi, tersangka S mengakui sabu miliknya. Di mana tersangka S mendapatkan sabu dari HSP yang saat itu berada di Kecamatan Pinggir Bengkalis. Tim Ops Satreskoba langsung melakukan pengejaran.
Kemudian kata Kasatnarkoba, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, timnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Jarwo di sebuah warung di Jalan Gajah Mada KM 12 Desa Titian Antui Kecamatan Pinggir Bengkalis.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka Jarwo mengakui sabu miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.(ksm)
MANDAU (RIAUPOS.CO) – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini, berhasil diamankan kurir yang juga bandar narkoba di salah satu kamar hotel di Kecamatan Bhatin Solapan. Tidak perlu waktu lama, bandar sabu di tempat kejadian perkara lain juga berhasil ditangkap.
Dua tersangka yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis, pertama berinsial S (23) memiliki 1 paket sabu seberat 0.8 gram dan tersangka kedua berinisial HSD alias Jarwo (25) dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 5.7 gram.
- Advertisement -
"Sudah kami amankan kedua tersangka bersama barang bukti dan kami sedang melakukan pengembangan kasusnya,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando, Rabu (21/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada, Sabtu (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam kamar hotel di Jalan Sudirman Kecamatan Bhatin Solapan,tersangka S warga Jalan Gajah Mada Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Maundau diamankan BB 1 paket sabu seberat 0,8 gram, handphone dan kotak rokok.
- Advertisement -
Dikatakanya, dari hasil interogasi, tersangka S mengakui sabu miliknya. Di mana tersangka S mendapatkan sabu dari HSP yang saat itu berada di Kecamatan Pinggir Bengkalis. Tim Ops Satreskoba langsung melakukan pengejaran.
Kemudian kata Kasatnarkoba, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, timnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Jarwo di sebuah warung di Jalan Gajah Mada KM 12 Desa Titian Antui Kecamatan Pinggir Bengkalis.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka Jarwo mengakui sabu miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.(ksm)