Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Lapangan

DURI (RIAUPOS.CO)  – Sekian kalinya manajemen PKS PT SIPP Duri melakukan gugatan. Kali ini perusahaan menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, terkait pencabutan izin usaha perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Sedangkan untuk kelanjutan sidang,  majelis hakim PTUN terdiri dari Darmawi SH, Selvie Ruthyarodh SH, Erick S Sihombing SH, dan Panitera Pengganti Agustin SH MH menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS), Senin (18/7/2022).

Perkara PTUN  Nomor: 28/G/2022/PTUN. PBR penggugat PKS  PT SIPP, rergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.

Pada saat persidangan lapangan tersebut, pihak tergugat juga hadir. Yakni Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bengkalis M Toyib, Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis Ed Effendi, Kabag Hukum Fendro, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agis Sahputra, dan WSA LAW Firm Wan Subantriarti SH MH.

Sedangkan dari manajemen PKS PT SIPP dihadiri penaseihat hukum (PH) Tommy Bellyn Wiryadi SH bersama tim lainnya. Sidang PS juga sempat terjadi adu argumen antara kedua pihak. Yaitu pihak penggugat maupun tergugat terkait ingin mengecek kondisi ke dalam PKS PT SIPP bahwa PH penggugat Tomy menyebutkan, sebelum mengajukan gugatan tidak beroperasi.

Baca Juga:  Proses Hukum, Tambak Udang Seharusnya Tak Beroperasi

"Kami tak beroperasi, sebelum gugatan kami sampaikan," ucapnya.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Kabag Hukum Pemkab Bengkalis, Fendro. Karena pada saat penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Tim Gabungan dari KLHK RI di tanggal 22 dan 23 April 2022 ternyata penggugat PKS PT SIPP masih tetap beroperasi karena penyegelan tungku bakar (boiler) pabrik masih hidup.

"Ini ditandai asap dari cerobong pabrik serta setelah dilakukan penyegelan pabrik masih beroperasi sampai dengan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK RI berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 347/Pen.Pid/2022/PN.BLS tepatnya di tanggal 9 Juni 2022," ujar Fendro.

Ia juga menyebutkan bahwa pada saat ini objek utama terkait surat keputusan dari Kepala DPMPTSP yaitu pencabutan izin dari PKS PT SIPP.

“Memang objek pencabutan perizinan tersebut dituangkan di dalam plang yang sudah didirikan di depan pintu masuk PKS PT SIPP, namun terjadi sengketa berada di dalam,” ujar Fendro.

Ditambahkannya, pada waktu itu, pihaknya melakukan survei bersama, baik dari majelis hakim, PH penggugat dan pihak tergugat. Jadi sudah selesai dilakukan terkait objek sengketa.

Baca Juga:  Polbeng Sosialisasi Aplikasi Penerimaan Siswa di Sekolah

“Memang hasilnya tadi PKS PT SIPP tidak beroperasi atau produksi, namun kita tunggu saja dari persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat,” terangnya.

Menurutnya, terkait dengan objek sengketa akan menambah beberapa bahan yang lainnya sebagai bukti seperti penyegelan yang dilakukan oleh pihak KLHK RI di persidangan nanti.

“Sidang selanjutnya direncanakan digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi, yaitu di PTUN Pekanbaru,” ujarnya.

Sidang PS tersebut juga dihiasi dengan aksi damai dari puluhan warga yang terdampak akibat limbah PKS PT SIPP Duri dengan membawa beberapa spanduk. Mereka juga menyambut rombongan majelis hakim saat datang menuju lokasi.

Salah satu isi spanduk dibawa puluhan warga yang terdampak oleh limbah tersebut ialah, “Negara Tidak Boleh Kalah terhadap PT SIPP”. Lalu ada juga “Masyarakat Mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta aparat penegak hukum menutup dan Mempidanakan PT SIPP”.

Sidang PS tersebut juga berjalan dengan baik dan damai sampai selesai tanpa ada sedikit pun bentrok atau hal yang tidak diinginkan terjadi.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

DURI (RIAUPOS.CO)  – Sekian kalinya manajemen PKS PT SIPP Duri melakukan gugatan. Kali ini perusahaan menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, terkait pencabutan izin usaha perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Sedangkan untuk kelanjutan sidang,  majelis hakim PTUN terdiri dari Darmawi SH, Selvie Ruthyarodh SH, Erick S Sihombing SH, dan Panitera Pengganti Agustin SH MH menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS), Senin (18/7/2022).

- Advertisement -

Perkara PTUN  Nomor: 28/G/2022/PTUN. PBR penggugat PKS  PT SIPP, rergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.

Pada saat persidangan lapangan tersebut, pihak tergugat juga hadir. Yakni Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bengkalis M Toyib, Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis Ed Effendi, Kabag Hukum Fendro, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agis Sahputra, dan WSA LAW Firm Wan Subantriarti SH MH.

- Advertisement -

Sedangkan dari manajemen PKS PT SIPP dihadiri penaseihat hukum (PH) Tommy Bellyn Wiryadi SH bersama tim lainnya. Sidang PS juga sempat terjadi adu argumen antara kedua pihak. Yaitu pihak penggugat maupun tergugat terkait ingin mengecek kondisi ke dalam PKS PT SIPP bahwa PH penggugat Tomy menyebutkan, sebelum mengajukan gugatan tidak beroperasi.

Baca Juga:  Polbeng Sosialisasi Aplikasi Penerimaan Siswa di Sekolah

"Kami tak beroperasi, sebelum gugatan kami sampaikan," ucapnya.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Kabag Hukum Pemkab Bengkalis, Fendro. Karena pada saat penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Tim Gabungan dari KLHK RI di tanggal 22 dan 23 April 2022 ternyata penggugat PKS PT SIPP masih tetap beroperasi karena penyegelan tungku bakar (boiler) pabrik masih hidup.

"Ini ditandai asap dari cerobong pabrik serta setelah dilakukan penyegelan pabrik masih beroperasi sampai dengan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK RI berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 347/Pen.Pid/2022/PN.BLS tepatnya di tanggal 9 Juni 2022," ujar Fendro.

Ia juga menyebutkan bahwa pada saat ini objek utama terkait surat keputusan dari Kepala DPMPTSP yaitu pencabutan izin dari PKS PT SIPP.

“Memang objek pencabutan perizinan tersebut dituangkan di dalam plang yang sudah didirikan di depan pintu masuk PKS PT SIPP, namun terjadi sengketa berada di dalam,” ujar Fendro.

Ditambahkannya, pada waktu itu, pihaknya melakukan survei bersama, baik dari majelis hakim, PH penggugat dan pihak tergugat. Jadi sudah selesai dilakukan terkait objek sengketa.

Baca Juga:  Gudep Pondok Pesantren Darussalam Al Bantani Diresmikan

“Memang hasilnya tadi PKS PT SIPP tidak beroperasi atau produksi, namun kita tunggu saja dari persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat,” terangnya.

Menurutnya, terkait dengan objek sengketa akan menambah beberapa bahan yang lainnya sebagai bukti seperti penyegelan yang dilakukan oleh pihak KLHK RI di persidangan nanti.

“Sidang selanjutnya direncanakan digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi, yaitu di PTUN Pekanbaru,” ujarnya.

Sidang PS tersebut juga dihiasi dengan aksi damai dari puluhan warga yang terdampak akibat limbah PKS PT SIPP Duri dengan membawa beberapa spanduk. Mereka juga menyambut rombongan majelis hakim saat datang menuju lokasi.

Salah satu isi spanduk dibawa puluhan warga yang terdampak oleh limbah tersebut ialah, “Negara Tidak Boleh Kalah terhadap PT SIPP”. Lalu ada juga “Masyarakat Mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta aparat penegak hukum menutup dan Mempidanakan PT SIPP”.

Sidang PS tersebut juga berjalan dengan baik dan damai sampai selesai tanpa ada sedikit pun bentrok atau hal yang tidak diinginkan terjadi.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari