DURI (RIAUPOS.CO) – UNTUK kesekian kalinya manajemen PKS PT SIPP Duri melakukan gugatan. Kali ini perusahaan menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, terkait pencabutan izin usaha perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Sedangkan untuk kelanjutan sidang, majelis hakim PTUN terdiri dari Darmawi SH, Selvie Ruthyarodh SH, Erick S Sihombing SH dan panitera pengganti Agustin SH MH menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS), Senin (18/7).
Perkara PTUN Nomor: 28/G/2022/PTUN. PBR penggugat PKS PT SIPP, tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Pada saat persidangan lapangan tersebut, pihak tergugat juga hadir yakni Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, M Toyib, Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, Kabag Hukum, Fendro, jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agis Sahputra dan WSA LAW Firm Wan Subantriarti SH MH.
Sedangkan dari manajemen PKS PT SIPP dihadiri penasehat hukum (PH) Tommy Bellyn Wiryadi SH bersama tim lainnya.
Sidang PS juga sempat terjadi adu argumen antara kedua pihak yaitu pihak penggugat maupun tergugat, terkait ingin mengecek kondisi ke dalam PKS PT SIPP bahwa PH penggugat Tomy menyebutkan, sebelum mengajukan gugatan perusahaan tidak beroperasi.
"Kami tak beroperasi, sebelum gugatan kami sampaikan," ucapnya.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Fendro. Karena pada saat penyegelan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan tim gabungan dari KLHK RI di tanggal 22 dan 23 April 2022 ternyata penggugat PKS PT SIPP masih tetap beroperasi karena penyegelan tungku bakar (boiler) pabrik masih hidup.
"Ini ditandai asap dari cerobong pabrik, setelah dilakukan penyegelan pabrik masih beroperasi sampai dilakukan penyitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK RI berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 347/Pen.Pid/2022/PN.BLS tepatnya di tanggal 9 Juni 2022," ujar Fendro.
Ia juga menyebutkan, pada saat ini obyek utama terkait surat keputusan dari Kepala DPMPTSP yaitu pencabutan izin dari PKS PT SIPP.
"Memang obyek pencabutan perizinan tersebut dituangkan di dalam plang yang sudah didirikan di depan pintu masuk PKS PT SIPP, namun terjadi sengketa di dalam," sebut Fendro.
Ditambahkannya, pada waktu itu, pihaknya melakukan survei bersama, baik dari majelis hakim, PH penggugat dan pihak tergugat. Jadi sudah selesai dilakukan terkait obyek sengketa.
"Memang hasilnya tadi PKS PT SIPP tidak beroperasi atau produksi, namun kita tunggu saja dari persidangan yang akan digelar pekan depan di PTUN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan," ujarnya.(hen)
Laporan ABU KASIM, Duri