Sabtu, 23 November 2024
spot_img

UMKM Eksis Harus Melek Hukum Bisnis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis, belum pernah mendirikan badan hukum atau mengurus perizinan serta mencatatkan merek usahanya. Sebagian besar karena ketidaktahuan dan sebagian lainnya karena belum pernah mendapatkan masalah dalam menjalankan usahanya.

Menurut salah seorang pelaku UMKM di Kecamatan Bengkalis Fikartiana, selama ini dirinya hanya menitipkan hasil usaha kepada pedagang tanpa ada ikatan atau perjanjian apapun.

“Usaha saya keripik pisang nangka sama keripik tempe Aila. Usaha ini dibuka 3 atau 4 tahun lalu, dengan mengikuti pelatihan ini kita bisa tahu hukum. Jadi tahu bagaimana biar aman dalam berdagang. Karena selama ini kita cuma nitip sesuai dengan kepercayaan kita dengan pedagang gitu aja,” ungkap Fikartiana.

Baca Juga:  Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

Perlunya perjanjian dagang dan mendirikan badan hukum untuk memproteksi usahanya, baru diketahui Fikartiana setelah mengikuti Pelatihan UMKM Melek Hukum Bisnis, yang diselenggarakan Kadin Bengkalis, Selasa (15/6) di aula Kantor Kadin. (esi)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis, belum pernah mendirikan badan hukum atau mengurus perizinan serta mencatatkan merek usahanya. Sebagian besar karena ketidaktahuan dan sebagian lainnya karena belum pernah mendapatkan masalah dalam menjalankan usahanya.

Menurut salah seorang pelaku UMKM di Kecamatan Bengkalis Fikartiana, selama ini dirinya hanya menitipkan hasil usaha kepada pedagang tanpa ada ikatan atau perjanjian apapun.

- Advertisement -

“Usaha saya keripik pisang nangka sama keripik tempe Aila. Usaha ini dibuka 3 atau 4 tahun lalu, dengan mengikuti pelatihan ini kita bisa tahu hukum. Jadi tahu bagaimana biar aman dalam berdagang. Karena selama ini kita cuma nitip sesuai dengan kepercayaan kita dengan pedagang gitu aja,” ungkap Fikartiana.

Baca Juga:  173 Pengurus LAMR Bukit Batu Dikukuhkan

Perlunya perjanjian dagang dan mendirikan badan hukum untuk memproteksi usahanya, baru diketahui Fikartiana setelah mengikuti Pelatihan UMKM Melek Hukum Bisnis, yang diselenggarakan Kadin Bengkalis, Selasa (15/6) di aula Kantor Kadin. (esi)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari