Jumat, 5 Juli 2024

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terdakwa M Dahlan alias Lan dan Andi divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Keduanya kurir atau tukang gendong 10 kg sabu-sabu dan 14.581 butir ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru. Putusan terhadap perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi SH MH didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah SH dan Wimmi D  Simarmata SH di ruang Cakra, Kamis (16/1) petang.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Jhon Freddy SH dari Kejari Bengkalis. Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) dari Posbakum Farizal SH dan Dessry Kurniawati SH. Putusan majelis itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya meminta hakim menghukum 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa merupakan aktor penting dalam kasus peredaran barang yang merusak generasi bangsa, antara kurir dengan bandar atau pemodal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cegah Karhutla, Polsek Pinggir Buat Embung

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dengan sadar melanggar hukum. Oleh karena itu diputuskan dijatuhi hukuman mati," ujar Hendah Karmila membacakan vonis.

Atas putusan majelis itu, PH kedua terdakwa menyatakan banding, sementara JPU, pikir-pikir. "Kami akan mengupayakan banding atas putusan ini," ungkap PH kedua terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihak Ditres Narkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat, akan ada narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Terdakwa Dahlan yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas berhasil diringkus, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.

- Advertisement -

Setelah tertangkap, petugas menginterogasi Dahlan, di mana menyimpan sabu-sabu itu dan diakuinya bahwa barang itu disimpan terdakwa Andi di rumahnya. Selanjutnya, tim Ditres Narkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah terdakwa Andi, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Selain meringkus Andi di rumahnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu disimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram.

Baca Juga:  Kasek di Mandau Akui Kupon Jahit Baju

Kemudian satu bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. Lalu, dua bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo minion berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir. Lalu, satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo bintang berat bersih 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terdakwa M Dahlan alias Lan dan Andi divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Keduanya kurir atau tukang gendong 10 kg sabu-sabu dan 14.581 butir ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru. Putusan terhadap perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi SH MH didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah SH dan Wimmi D  Simarmata SH di ruang Cakra, Kamis (16/1) petang.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Jhon Freddy SH dari Kejari Bengkalis. Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) dari Posbakum Farizal SH dan Dessry Kurniawati SH. Putusan majelis itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya meminta hakim menghukum 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa merupakan aktor penting dalam kasus peredaran barang yang merusak generasi bangsa, antara kurir dengan bandar atau pemodal.

Baca Juga:  160 Gorong-Gorong Menahan Abrasi

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dengan sadar melanggar hukum. Oleh karena itu diputuskan dijatuhi hukuman mati," ujar Hendah Karmila membacakan vonis.

Atas putusan majelis itu, PH kedua terdakwa menyatakan banding, sementara JPU, pikir-pikir. "Kami akan mengupayakan banding atas putusan ini," ungkap PH kedua terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihak Ditres Narkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat, akan ada narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Terdakwa Dahlan yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas berhasil diringkus, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.

Setelah tertangkap, petugas menginterogasi Dahlan, di mana menyimpan sabu-sabu itu dan diakuinya bahwa barang itu disimpan terdakwa Andi di rumahnya. Selanjutnya, tim Ditres Narkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah terdakwa Andi, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Selain meringkus Andi di rumahnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu disimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram.

Baca Juga:  Resmikan Taman Al-Hijrah STIE Syariah Bengkalis

Kemudian satu bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. Lalu, dua bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo minion berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir. Lalu, satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo bintang berat bersih 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari