PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berkas perkara atas tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad ST MP berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat ini, jaksa peneliti masih mempelajari dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan tersebut.
Berkas mantan Kadis PUPR Riau awalnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus ke Korps Adhyaksa, Senin (10/8). Lalu, jaksa melakukan penelitian untuk mengecek kelengkapan syarat formil maupun materil. Hasilnya, dinyatakan masih ada kekurangan dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.
Atas P-19 tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini rampung, penyidik selanjutnya melimpahkan berkas ke Kejati Riau untuk kedua kalinya.
"Berkas atas tersangka M itu, sama kami. Ini setelah penyidik melimpahkan kembali pascadinyatakan P-19," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (14/9) kemarin.
Saat ini, lanjut Muspidauan, jaksa peneliti tengah mempelajari berkas perkara tersebut. Karena kata dia, ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa telah dilengkapi oleh penyidik. "Masih kami pelajari berkas itu. Ini untuk memastikan kelengkapan syarat formil muapun materiil perkara," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau menambahkan, hasil penelaahan itu nantinya akan menentukan kelanjutan penanganan perkara senilai Rp3,4 miliar tersebut. "Jika nanti dinyatakan P-21 (berkas lengkap, red), maka selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Namun, bila masih ada kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk jaksa," terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.(rir)