Kamis, 19 September 2024

Asik Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis meringkus empat pelaku judi kartu song di sebuah warung tuak di Jalan Mandar, Dusun Air Pamesi, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kamis (11/2/21).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar didampingi Panit I Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan diamankannya empat pelaku diduga bermain judi itu. 

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua pasang kartu remi sejumlah 108 kartu merk gold fish (1 set) sedang digunakan oleh para pelaku dan kotak pembungkus kartu remi merk gold fish serta uang sebanyak Rp1,107 juta dari atas meja kayu sebagai uang taruhan judi. 

Baca Juga:  Kasmarni: Semoga Penempatan Barak Membuat Anggota Polisi Nyaman

"Keempat orang tersangka yang diamankan tersebut DN, JG, N dan SS dan mengakui perbuatannya bermain judi kartu song," ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Firman, Ahad (14/2/21) siang. 

- Advertisement -

Setelah diamankan, keempat orang pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

- Advertisement -

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis meringkus empat pelaku judi kartu song di sebuah warung tuak di Jalan Mandar, Dusun Air Pamesi, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kamis (11/2/21).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar didampingi Panit I Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan diamankannya empat pelaku diduga bermain judi itu. 

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua pasang kartu remi sejumlah 108 kartu merk gold fish (1 set) sedang digunakan oleh para pelaku dan kotak pembungkus kartu remi merk gold fish serta uang sebanyak Rp1,107 juta dari atas meja kayu sebagai uang taruhan judi. 

Baca Juga:  Sampaikan 9 Isu Strategis Daerah

"Keempat orang tersangka yang diamankan tersebut DN, JG, N dan SS dan mengakui perbuatannya bermain judi kartu song," ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Firman, Ahad (14/2/21) siang. 

Setelah diamankan, keempat orang pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari