Minggu, 18 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ilog di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima berkasa tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan HM alias Eri (28)  bersa barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sore.

Kepala Kejari Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38)  dan Heri Mulyono alias Eri (28) beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.

Dikatakan Isnan,  bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis sedangkan tersangka HM alias Eri  (28)  warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Rumah Warga di Rupat Hangus Terbakar

“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jela Isnan Ferdian.

Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada Ahad tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil,  Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

Baca Juga:  Titik Api di Perbatasan Bengkalis-Dumai Belum Padam

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini penuntut umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Iinkracht),” ujar Isnan Ferdian.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima berkasa tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan HM alias Eri (28)  bersa barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sore.

Kepala Kejari Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38)  dan Heri Mulyono alias Eri (28) beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.

Dikatakan Isnan,  bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis sedangkan tersangka HM alias Eri  (28)  warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Polbeng Ditunjuk Sebagai Akselarator Menara Vokasi

“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jela Isnan Ferdian.

Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada Ahad tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil,  Kabupaten Bengkalis.

- Advertisement -

Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

Baca Juga:  Penghuni Melebihi Batas Kapasitas

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini penuntut umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Iinkracht),” ujar Isnan Ferdian.

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima berkasa tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan HM alias Eri (28)  bersa barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sore.

Kepala Kejari Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38)  dan Heri Mulyono alias Eri (28) beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.

Dikatakan Isnan,  bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis sedangkan tersangka HM alias Eri  (28)  warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Titik Api di Perbatasan Bengkalis-Dumai Belum Padam

“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jela Isnan Ferdian.

Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada Ahad tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil,  Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

Baca Juga:  Penghuni Melebihi Batas Kapasitas

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini penuntut umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Iinkracht),” ujar Isnan Ferdian.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari