BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus oknum aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bengkalis yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial S alias Sudir (39) sedangkan tersangka honorer berinisial H alias Elin (38). Keduanya berdomisili di Desa Kelapapati dan petugas juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 27,12 gram yang dikemas dalam 17 paket siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka saat ini meringkus di jeruji besi Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui PS Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE mengatakan, kasus ini terungkap pada Jumat (3/12) dan Ahad (5/12) lalu, di tiga tempat yang berbeda.
Dikatakan Tony, tidak hanya mereka berdua, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni FAP alias Putra (31), pengangguran, warga di Jalan Bengkalis dan tersangka ZN alias Emi (37) bekerja sebagai, warga Desa Air Putih, Bengkalis. "Dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka berperan sebagai pengedar, sementara itu tersangka Sudir juga berperan sebagai pengendalinya," ujar Iptu Tony, Ahad (12/12).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan keresahan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Bengkalis yang kerap dijadikan transaksi narkoba. Tersangka FAP terlebih dahulu diamankan, penggeledahan rumah petugas menyita 4 paket diyakini sabu-sabu di atas meja dalam kamar.
Saat dilakukan interogasi jelas Tony, tersangka FAP mengaku sabu-sabu itu didapat dari tersangka ZN dan kemudian berhasil diamankan bersama tersangka Elin. Tim melanjutkan melanjutkan interogasi terhadap tersangka ZN dan mengaku didapat dari tersangka Sudir. "Ya, selain sabu-sabu, kami juga menyita 32 plastik bening pembungkus, gunting pres dan biasa, serta timbangan digital. Kami juga terus melakukan pengembangan kasusnya di lapangan," ujarnya.(esi)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis