Senin, 30 Juni 2025
spot_img

Penabrak IRT hingga Tewas di Duri Dituntut 1 Tahun Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan majelis hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ketam Putih Masuk RPJMN Kemenhub

Ulwan yang juga ketua majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke  polisi.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

Baca Juga:  Kejar Target Vaksinasi 70 Persen, Tim Satgas Covid-19 Bengkalis Terus Bergerak

Sementara itu JPU Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WatshApp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, Rabu ke Pekanbaru, saya titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya saya mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik ," ujar Dolly.

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan JPU Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara. "Ya, nanti coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang Dolly.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan majelis hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Begini Kronologis Speedboad Tenggelam di Perairan Rupat

Ulwan yang juga ketua majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

- Advertisement -

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke  polisi.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Kakak Adik Hafidz Quran Dapat Beasiswa Laznas DD Bengkalis

Sementara itu JPU Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WatshApp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, Rabu ke Pekanbaru, saya titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya saya mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik ," ujar Dolly.

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan JPU Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara. "Ya, nanti coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang Dolly.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan majelis hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  2 Pelaku Sabu Diringkus Satnarkoba Bengkalis

Ulwan yang juga ketua majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke  polisi.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

Baca Juga:  Polres Terapkan RJ, Selesaikan Persoalan Perusahaan dan Warga Sakai

Sementara itu JPU Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WatshApp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, Rabu ke Pekanbaru, saya titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya saya mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik ," ujar Dolly.

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan JPU Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara. "Ya, nanti coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang Dolly.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari