BATHIN SOLAPAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang berinisial LYD diduga mencuri dan membawa kabur uang yang tersimpang dibrankas desa. Perempuan berusia 26 tahun ini sempat tak mengakui perbuatannya.
Dari indormasi yang dihimpun Riau Pos, aksi LYD yang berdomisili di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis itu terekam CCTV. Namun setelah dilaporkan ke polisi barulah dia mengakui perbuatannya.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SHB SIK melalui Kanit Reskrim Firman SH, peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/4) sekitar pukul 12.22 WIB. "Tempat kejadian perkara di Kantor Desa Boncah Mahang. Terjadi tindak pidana pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka LYD yang juga saat ini menjabat sebagai staf bendahara desa dan pernah menjabat sebagai bendahara desa priode 2017-2021," jelasnya.
Dia melanjutkan, kejadian berawal sewaktu tersangka menanyakan kepada salah satu staf tentang ruangan kepala desa yang tidak dikunci. Setelah pegawai desa pulang ke rumah untuk melaksanakan salat, barulah tersangka melakukan aksinya.
Namun perbuatanya terendus oleh salah seorang staf kantor desa yang merasa curiga kepada tersangka. Kemudian staf tersebut menghubung staf yang lain bernama Dedek, untuk melihat CCTV. Tidak lama kemudian staf tersebut meminta Mashudi, seorang staf yang lain lagi untuk membuka brankas yang hanya memakai kunci kode dan tidak digembok itu.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Mandau ini, begitu brankas dibuka, didapati uang yang ada di dalamnya, tepatnya di dalam map ternyata sudah berkurang. Dari sebeluimnya berjumlah Rp10,2 juta berkurang Rp4 juta. Atas kejadian tersebut staf desa ini melaporkannya ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut pada, Jumat (8/4) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku. "Berdasarkan hasil interogasi serta menunjukan hasil bukti rekaman CCTV kepada pelaku, namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi ulang barulah pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kita amankan pelaku dan barang bukti," ujarnya.(ksm)