Pembunuh Bocah di Bengkalis Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pelaku pembunuhan bocah 14 tahun di Bengkalis akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga sekitar.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pembangunan, Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

- Advertisement -

Fakta-fakta tewasnya bocah tersebut terkuak bahwa sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu lalu tak segan-segan menebas korban dengan benda tajam. Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus yang menimpa bocah tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.

"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia menangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," ujar AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).

Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

"Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya makan waktu 3 pekan prosesnya," ungkapnya.

Kronologisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku IN bertemu dengan seorang warga berinisial U di tepi jalan Utama Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.

Kemudian saat bertemu dengan U tersebut, IN menyuruhnya agar membawa bocah itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ ia datang dan berjanji memberi uang minyak sebesar Rp10 ribu

Kemudian setelah itu IN langsung ke warung AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah.

Lalu pada sore harinya sekira pukul 16.30 WIB, pelaku IN ini pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang, sampai pukul 17.15 WIB, lalu pulang ke rumah.

"Setelah itu IN memberi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut kedalam kandang. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, IN pergi mandi di parit depan rumahnya. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian, IN langsung menuju Jalan Sungai Batang, lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor, pukul 18.50 WIB," jelasnya.

Kemudian, ungkap Kapolres, saat IN sampai di lokasi tersebut, rekannya U dan korban RW belum sampai. Pelaku sempat menunggu sekitar 5 menit baru mereka datang.

Setelah itu, IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak.

"Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaian," ungkapnya.

Selepas itu, pada saat berada di jalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN "sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku."

Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak.

"Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban. Pada saat itu korban RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali. Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepala namun pada saat itu korban RW menangkis  menggunakan kedua tangannya dan pada korban langsung tumbang, terlentang di semak-semak," kata Kapolres.

Setelah tumbang, secara membabi buta pelaku mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pelaku pembunuhan bocah 14 tahun di Bengkalis akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga sekitar.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pembangunan, Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Fakta-fakta tewasnya bocah tersebut terkuak bahwa sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu lalu tak segan-segan menebas korban dengan benda tajam. Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus yang menimpa bocah tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.

"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia menangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," ujar AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).

Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

"Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya makan waktu 3 pekan prosesnya," ungkapnya.

Kronologisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku IN bertemu dengan seorang warga berinisial U di tepi jalan Utama Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.

Kemudian saat bertemu dengan U tersebut, IN menyuruhnya agar membawa bocah itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ ia datang dan berjanji memberi uang minyak sebesar Rp10 ribu

Kemudian setelah itu IN langsung ke warung AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah.

Lalu pada sore harinya sekira pukul 16.30 WIB, pelaku IN ini pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang, sampai pukul 17.15 WIB, lalu pulang ke rumah.

"Setelah itu IN memberi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut kedalam kandang. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, IN pergi mandi di parit depan rumahnya. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian, IN langsung menuju Jalan Sungai Batang, lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor, pukul 18.50 WIB," jelasnya.

Kemudian, ungkap Kapolres, saat IN sampai di lokasi tersebut, rekannya U dan korban RW belum sampai. Pelaku sempat menunggu sekitar 5 menit baru mereka datang.

Setelah itu, IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak.

"Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaian," ungkapnya.

Selepas itu, pada saat berada di jalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN "sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku."

Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak.

"Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban. Pada saat itu korban RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali. Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepala namun pada saat itu korban RW menangkis  menggunakan kedua tangannya dan pada korban langsung tumbang, terlentang di semak-semak," kata Kapolres.

Setelah tumbang, secara membabi buta pelaku mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya