Kamis, 29 Mei 2025

Bawaslu Mulai Tertibkan APK

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Satpol PP Bengkalis sejak pukul 00.00 WIB melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di kecamatan yang ada di Bengkalis, Ahad (6/12/2020).

Pihak Bawaslu menertibkan APK di tepi jalan protokol dan semuanya diangkut ke Kantor Bawaslu Bengkalis. "Sejak dinihari tadi, teman-teman Bawaslu kecamatan dan desa sudah menurunkan APK," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman, usai menggelar apel persiapan penertiban APK, pasca telah ditetapkan masa tenang dalam Pilkada serentak 2020, di halaman Kantor Bawaslu.
 
Usman pagi itu dipercaya menjadi pimpinan apel dengan dihadiri sejumlah anggota Bawaslu dan Satpol PP. Dalam amanatnya Usman menegaskan, akan tegas melakukan penertiban APK keempat Paslon Pilkada yang dipasang di pinggir jalan. Tapi  tetap menjaga rasa aman kepada pengguna jalan raya.

Baca Juga:  Infrastruktur Jadi Prioritas

"Selain itu, dikarenakan kayu yang digunakan untuk memasang APK tersebut kebanyakan ukuran besar, agar tetap hati-hati dan lebih mengutamakan keselamatan," terang Usman.

Dalam apel ini, Usman juga berpesan kepada seluruh peserta apel untuk mendahulukan APK yang dipasang oleh para pasangan calon (Paslon). Sedangkan APK yang dipasang pihak KPU, biarlah ditertibkan sendiri. Akan tetapi apabila di hari ini APK yang dipasang KPU belum juga ditertibkan, maka pihak Bawaslu akan melakukan koordinasi agar segera ditertibkan.

Dia mengatakan APK yang dipasang oleh para paslon yang harus segera ditertibkan termasuk APK ilegal. Dengan kata lain, ukuran APK yang tidak sesuai dengan aturan PKPU, dan juga APK yang letak pemasangnya tidak mengikuti titik yang telah ditentukan oleh KPU.

Baca Juga:  Vaksinasi 1.266 Dosis di Sungai Pakning dan Bengkalis

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Satpol PP Bengkalis sejak pukul 00.00 WIB melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di kecamatan yang ada di Bengkalis, Ahad (6/12/2020).

Pihak Bawaslu menertibkan APK di tepi jalan protokol dan semuanya diangkut ke Kantor Bawaslu Bengkalis. "Sejak dinihari tadi, teman-teman Bawaslu kecamatan dan desa sudah menurunkan APK," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman, usai menggelar apel persiapan penertiban APK, pasca telah ditetapkan masa tenang dalam Pilkada serentak 2020, di halaman Kantor Bawaslu.
 
Usman pagi itu dipercaya menjadi pimpinan apel dengan dihadiri sejumlah anggota Bawaslu dan Satpol PP. Dalam amanatnya Usman menegaskan, akan tegas melakukan penertiban APK keempat Paslon Pilkada yang dipasang di pinggir jalan. Tapi  tetap menjaga rasa aman kepada pengguna jalan raya.

Baca Juga:  Kasmarni Naik, Masuri Teratas

"Selain itu, dikarenakan kayu yang digunakan untuk memasang APK tersebut kebanyakan ukuran besar, agar tetap hati-hati dan lebih mengutamakan keselamatan," terang Usman.

Dalam apel ini, Usman juga berpesan kepada seluruh peserta apel untuk mendahulukan APK yang dipasang oleh para pasangan calon (Paslon). Sedangkan APK yang dipasang pihak KPU, biarlah ditertibkan sendiri. Akan tetapi apabila di hari ini APK yang dipasang KPU belum juga ditertibkan, maka pihak Bawaslu akan melakukan koordinasi agar segera ditertibkan.

Dia mengatakan APK yang dipasang oleh para paslon yang harus segera ditertibkan termasuk APK ilegal. Dengan kata lain, ukuran APK yang tidak sesuai dengan aturan PKPU, dan juga APK yang letak pemasangnya tidak mengikuti titik yang telah ditentukan oleh KPU.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Santoso Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Satpol PP Bengkalis sejak pukul 00.00 WIB melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di kecamatan yang ada di Bengkalis, Ahad (6/12/2020).

Pihak Bawaslu menertibkan APK di tepi jalan protokol dan semuanya diangkut ke Kantor Bawaslu Bengkalis. "Sejak dinihari tadi, teman-teman Bawaslu kecamatan dan desa sudah menurunkan APK," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman, usai menggelar apel persiapan penertiban APK, pasca telah ditetapkan masa tenang dalam Pilkada serentak 2020, di halaman Kantor Bawaslu.
 
Usman pagi itu dipercaya menjadi pimpinan apel dengan dihadiri sejumlah anggota Bawaslu dan Satpol PP. Dalam amanatnya Usman menegaskan, akan tegas melakukan penertiban APK keempat Paslon Pilkada yang dipasang di pinggir jalan. Tapi  tetap menjaga rasa aman kepada pengguna jalan raya.

Baca Juga:  Kasmarni Naik, Masuri Teratas

"Selain itu, dikarenakan kayu yang digunakan untuk memasang APK tersebut kebanyakan ukuran besar, agar tetap hati-hati dan lebih mengutamakan keselamatan," terang Usman.

Dalam apel ini, Usman juga berpesan kepada seluruh peserta apel untuk mendahulukan APK yang dipasang oleh para pasangan calon (Paslon). Sedangkan APK yang dipasang pihak KPU, biarlah ditertibkan sendiri. Akan tetapi apabila di hari ini APK yang dipasang KPU belum juga ditertibkan, maka pihak Bawaslu akan melakukan koordinasi agar segera ditertibkan.

Dia mengatakan APK yang dipasang oleh para paslon yang harus segera ditertibkan termasuk APK ilegal. Dengan kata lain, ukuran APK yang tidak sesuai dengan aturan PKPU, dan juga APK yang letak pemasangnya tidak mengikuti titik yang telah ditentukan oleh KPU.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Santoso Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari