Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Disnaker Dumai Miliki Mediator PHI

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjadi kota industri dengan berdirinya sejumlah perusahaan berskala internasional membuat konflik atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja.

Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Untuk tidak berlarutnya konflik antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai saat ini memiliki mediator sebagai penengah perselisihan.

"Saat ini kita memiliki tiga orang mediator perselisihan pekerja dan perusahaan, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi saja," kata Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo, Senin (4/7).

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Bengkalis Khatam Quran

Dikatakan Bowo, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. Semenjak penyetaraan jabatan, Disnaker Dumai sudah ada tiga orang mediator perselisihan industrial.

"Jadi bagi pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Bowo.

Ditambahkan Kadisnaker untuk mempermudah pencari kerja di Kota Dumai ini, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat aplikasi khusus untuk pencari kerja.

"Segera akan kita buat aplikasi pencari kerja di Kota Dumai ini bekerja sama dengan Diskominfotiksan Dumai. Aplikasi ini bertujuan agar lebih mempermudah bagi pencari kerja untuk mengetahui lowongan pekerjaan dan mendaftar kerja di sejumlah perusahaan di Dumai dengan sejumlah aturan dan persyaratan dari perusahaan yang nanti akan kita munculkan di aplikasi yang akan segera dibuat," pungkas Bowo.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi di Bengkalis

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjadi kota industri dengan berdirinya sejumlah perusahaan berskala internasional membuat konflik atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja.

Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Untuk tidak berlarutnya konflik antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai saat ini memiliki mediator sebagai penengah perselisihan.

"Saat ini kita memiliki tiga orang mediator perselisihan pekerja dan perusahaan, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi saja," kata Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo, Senin (4/7).

Baca Juga:  1.155 Karung Bawang Merah Ilegal Diamankan

Dikatakan Bowo, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. Semenjak penyetaraan jabatan, Disnaker Dumai sudah ada tiga orang mediator perselisihan industrial.

- Advertisement -

"Jadi bagi pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Bowo.

Ditambahkan Kadisnaker untuk mempermudah pencari kerja di Kota Dumai ini, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat aplikasi khusus untuk pencari kerja.

- Advertisement -

"Segera akan kita buat aplikasi pencari kerja di Kota Dumai ini bekerja sama dengan Diskominfotiksan Dumai. Aplikasi ini bertujuan agar lebih mempermudah bagi pencari kerja untuk mengetahui lowongan pekerjaan dan mendaftar kerja di sejumlah perusahaan di Dumai dengan sejumlah aturan dan persyaratan dari perusahaan yang nanti akan kita munculkan di aplikasi yang akan segera dibuat," pungkas Bowo.(mx12/rpg)

Baca Juga:  H-7, Ro-Ro Prioritaskan Penyeberangan Logistik Pemilu
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjadi kota industri dengan berdirinya sejumlah perusahaan berskala internasional membuat konflik atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja.

Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Untuk tidak berlarutnya konflik antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai saat ini memiliki mediator sebagai penengah perselisihan.

"Saat ini kita memiliki tiga orang mediator perselisihan pekerja dan perusahaan, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi saja," kata Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo, Senin (4/7).

Baca Juga:  Investor Singapura Bangun Pariwisata Rupat

Dikatakan Bowo, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. Semenjak penyetaraan jabatan, Disnaker Dumai sudah ada tiga orang mediator perselisihan industrial.

"Jadi bagi pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Bowo.

Ditambahkan Kadisnaker untuk mempermudah pencari kerja di Kota Dumai ini, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat aplikasi khusus untuk pencari kerja.

"Segera akan kita buat aplikasi pencari kerja di Kota Dumai ini bekerja sama dengan Diskominfotiksan Dumai. Aplikasi ini bertujuan agar lebih mempermudah bagi pencari kerja untuk mengetahui lowongan pekerjaan dan mendaftar kerja di sejumlah perusahaan di Dumai dengan sejumlah aturan dan persyaratan dari perusahaan yang nanti akan kita munculkan di aplikasi yang akan segera dibuat," pungkas Bowo.(mx12/rpg)

Baca Juga:  H-7, Ro-Ro Prioritaskan Penyeberangan Logistik Pemilu

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari