DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjadi kota industri dengan berdirinya sejumlah perusahaan berskala internasional membuat konflik atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja.
Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Untuk tidak berlarutnya konflik antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai saat ini memiliki mediator sebagai penengah perselisihan.
"Saat ini kita memiliki tiga orang mediator perselisihan pekerja dan perusahaan, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi saja," kata Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo, Senin (4/7).
Dikatakan Bowo, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. Semenjak penyetaraan jabatan, Disnaker Dumai sudah ada tiga orang mediator perselisihan industrial.
"Jadi bagi pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Bowo.
Ditambahkan Kadisnaker untuk mempermudah pencari kerja di Kota Dumai ini, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat aplikasi khusus untuk pencari kerja.
"Segera akan kita buat aplikasi pencari kerja di Kota Dumai ini bekerja sama dengan Diskominfotiksan Dumai. Aplikasi ini bertujuan agar lebih mempermudah bagi pencari kerja untuk mengetahui lowongan pekerjaan dan mendaftar kerja di sejumlah perusahaan di Dumai dengan sejumlah aturan dan persyaratan dari perusahaan yang nanti akan kita munculkan di aplikasi yang akan segera dibuat," pungkas Bowo.(mx12/rpg)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menjadi kota industri dengan berdirinya sejumlah perusahaan berskala internasional membuat konflik atau perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja.
Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial (PHI) antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Advertisement -
Untuk tidak berlarutnya konflik antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai saat ini memiliki mediator sebagai penengah perselisihan.
"Saat ini kita memiliki tiga orang mediator perselisihan pekerja dan perusahaan, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi saja," kata Kadisnaker Kota Dumai Satrio Wibowo, Senin (4/7).
- Advertisement -
Dikatakan Bowo, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial. Semenjak penyetaraan jabatan, Disnaker Dumai sudah ada tiga orang mediator perselisihan industrial.
"Jadi bagi pekerja yang mengalami perselisihan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Bowo.
Ditambahkan Kadisnaker untuk mempermudah pencari kerja di Kota Dumai ini, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat aplikasi khusus untuk pencari kerja.
"Segera akan kita buat aplikasi pencari kerja di Kota Dumai ini bekerja sama dengan Diskominfotiksan Dumai. Aplikasi ini bertujuan agar lebih mempermudah bagi pencari kerja untuk mengetahui lowongan pekerjaan dan mendaftar kerja di sejumlah perusahaan di Dumai dengan sejumlah aturan dan persyaratan dari perusahaan yang nanti akan kita munculkan di aplikasi yang akan segera dibuat," pungkas Bowo.(mx12/rpg)