- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis membuka pelayanan paspor simpatik. Ada beberapa warga antre mendapat layanan paspor simpatik. Layanan paspor simpatik ini diberikan dalam rangka menyambut ulang tahun Imigrasi ke-70.
Menurut Kepala Kantor Imigarsi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto SSos, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan paspor simpatik ini di Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis hanya tiap hari Sabtu.
- Advertisement -
"Jadi layanan simpatik ini upaya kita lebih dekat dengan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan kepada warga yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor," kata Toto.
Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen.Biaya pengurusan paspor Rp355 ribu bisa dibayarkan ke bank.
"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah tak punya bisa ganti ijazah," ujarnya.
- Advertisement -
Pelayanan paspor simpatik hanya sampai 25 Januari 2020 menjelang HUT Imigrasi atau Hari Bhakti Imigrasi ke-70.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis membuka pelayanan paspor simpatik. Ada beberapa warga antre mendapat layanan paspor simpatik. Layanan paspor simpatik ini diberikan dalam rangka menyambut ulang tahun Imigrasi ke-70.
Menurut Kepala Kantor Imigarsi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto SSos, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan paspor simpatik ini di Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis hanya tiap hari Sabtu.
- Advertisement -
"Jadi layanan simpatik ini upaya kita lebih dekat dengan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan kepada warga yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor," kata Toto.
Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen.Biaya pengurusan paspor Rp355 ribu bisa dibayarkan ke bank.
- Advertisement -
"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah tak punya bisa ganti ijazah," ujarnya.
Pelayanan paspor simpatik hanya sampai 25 Januari 2020 menjelang HUT Imigrasi atau Hari Bhakti Imigrasi ke-70.(esi)