Jumat, 22 November 2024

Sabtu, Imigrasi Buka Layanan Paspor Simpatik

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis  membuka pelayanan paspor simpatik. Ada beberapa  warga antre mendapat layanan paspor simpatik. Layanan paspor simpatik ini diberikan dalam rangka menyambut ulang tahun Imigrasi ke-70.

Menurut Kepala Kantor Imigarsi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto SSos, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan paspor simpatik ini di Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis hanya tiap hari Sabtu.

- Advertisement -

"Jadi layanan simpatik ini upaya kita lebih dekat dengan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan kepada warga yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor," kata Toto.

Baca Juga:  Proposal Pendanaan Matching Fund Vokasi 2024 Polbeng Lolos Tahap Veka

Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen.Biaya pengurusan paspor Rp355 ribu bisa dibayarkan ke bank.

"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah tak punya bisa ganti ijazah," ujarnya.

- Advertisement -

Pelayanan paspor simpatik hanya sampai 25 Januari 2020 menjelang HUT Imigrasi atau Hari Bhakti Imigrasi ke-70.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis  membuka pelayanan paspor simpatik. Ada beberapa  warga antre mendapat layanan paspor simpatik. Layanan paspor simpatik ini diberikan dalam rangka menyambut ulang tahun Imigrasi ke-70.

Menurut Kepala Kantor Imigarsi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto SSos, layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Layanan paspor simpatik ini di Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis hanya tiap hari Sabtu.

- Advertisement -

"Jadi layanan simpatik ini upaya kita lebih dekat dengan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan kepada warga yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat paspor," kata Toto.

Baca Juga:  Tiga Qari Bengkalis Diberi Penghargaan

Warga yang ingin mengurus paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen.Biaya pengurusan paspor Rp355 ribu bisa dibayarkan ke bank.

- Advertisement -

"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah tak punya bisa ganti ijazah," ujarnya.

Pelayanan paspor simpatik hanya sampai 25 Januari 2020 menjelang HUT Imigrasi atau Hari Bhakti Imigrasi ke-70.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari