Kerajinan Tenun Diharap Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Bengkalis, menggelar seminar kearifan lokal, mengangkat tema "Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha Tenun".

Ketua KKN Kelompok 46 STAIN Bengkalis, Ferdy Aprian W kepada wartawan, Kamis (5/8) mengatakan, kegiatan tersebut diadakan usai kunjungan dan penelitian terhadap tenun, di Desa Sebauk.

- Advertisement -

"Kami mengadakan seminar kearifan lokal ini, sesuai hasil dari kunjungan dan penelitian di lapangan terhadap pengrajin tenun. Kami berharap melalui tenun khas Melayu ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Desa Sebauk, Tamrin memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis karena telah melaksanakan seminar.

- Advertisement -

"Kami mengapresiasi gagasan dan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis. Harapan kami dalam kegiatan ini tidak hanya sebatas seminar saja, tetapi kegiatan ini harus berkelanjutan sehingga berdampak positif bagi pengrajin tenun dan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat melalui usaha tenun," harapnya

Menurut Tamrin, usaha tenun saat ini banyak digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan, baik pejabat daerah sampai pada masyarakat menengah ke bawah. Selain itu usaha tenun juga sangat menjanjikan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemateri seminar, Risman Hambali yang juga dosen STAIN Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sebauk dan seluruh jajaran telah memfasilitasi kegiatan mahasiswanya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Tamrin dan seluruh jajarannya yang telah mensupport kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pelaku pengrajin tenun," kata Risman.

Sedangkan, Juwandi yang juga pemateri seminar menambahkan, bidang usaha tenun harus terus dikembangkan dan dipasarkan, baik pasar lokal maupun skala nasional.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat dituntut mempunyai inovasi dan kreasi diberbagai bidang. Secara hukum pengrajin tenun juga harus faham tentang regulasi dan implementasi di lapangan.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Bengkalis, menggelar seminar kearifan lokal, mengangkat tema "Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha Tenun".

Ketua KKN Kelompok 46 STAIN Bengkalis, Ferdy Aprian W kepada wartawan, Kamis (5/8) mengatakan, kegiatan tersebut diadakan usai kunjungan dan penelitian terhadap tenun, di Desa Sebauk.

"Kami mengadakan seminar kearifan lokal ini, sesuai hasil dari kunjungan dan penelitian di lapangan terhadap pengrajin tenun. Kami berharap melalui tenun khas Melayu ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Desa Sebauk, Tamrin memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis karena telah melaksanakan seminar.

"Kami mengapresiasi gagasan dan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis. Harapan kami dalam kegiatan ini tidak hanya sebatas seminar saja, tetapi kegiatan ini harus berkelanjutan sehingga berdampak positif bagi pengrajin tenun dan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat melalui usaha tenun," harapnya

Menurut Tamrin, usaha tenun saat ini banyak digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan, baik pejabat daerah sampai pada masyarakat menengah ke bawah. Selain itu usaha tenun juga sangat menjanjikan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemateri seminar, Risman Hambali yang juga dosen STAIN Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sebauk dan seluruh jajaran telah memfasilitasi kegiatan mahasiswanya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Tamrin dan seluruh jajarannya yang telah mensupport kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pelaku pengrajin tenun," kata Risman.

Sedangkan, Juwandi yang juga pemateri seminar menambahkan, bidang usaha tenun harus terus dikembangkan dan dipasarkan, baik pasar lokal maupun skala nasional.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat dituntut mempunyai inovasi dan kreasi diberbagai bidang. Secara hukum pengrajin tenun juga harus faham tentang regulasi dan implementasi di lapangan.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya