Minggu, 7 Juli 2024

Uang Rp50 Ribu untuk Tebusan Sembako

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pasar murah untuk masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, harus menebus sebesar Rp50 ribu per paket. Uang itu digunakan untuk membayar bahan pangan dari penyedia.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Dikatakannya, uang yang dibayarkan itu juga tidak dikembalikan ke kas daerah atau ke mana-mana. Nominal seluruhnya dari harga bahan pokok, terdiri dari beras, gula pasir dan minyak goreng kemasan di pasar murah itu sebesar Rp170 ribu. Kemudian dibeli atau wajib ditebus oleh masyarakat penerima hanya sebesar Rp50 ribu.

“Artinya, dari Rp170 ribu dikurangi Rp50 ribu, masih kekurangan sebanyak Rp120 ribu, nah kekurangannya itu dibayarkan oleh pemerintah melalui Disdagperin Bengkalis,” jelas Indra Gunawan.

Baca Juga:  Hujan Deras, Bocah Lima Tahun di Duri Tewas Terseret Arus Air Drainse

Jadi uang Rp50 ribu untuk menebus itu, juga untuk membayarkan bahan pokok ke pihak penyedia, tidak kemana-mana dan tidak dikembalikan ke kas daerah. Ini pasar murah bukan bantuan sosial atau Bansos.

- Advertisement -

Kemudian, terkait dengan pelaksanaan pasar murah untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 tersebut, hingga saat ini pelaksanaannya telah tuntas ditahap kedua.

“Tahap dua sudah selesai semua. Sedangkan untuk pelaksanaan pasar murah tahap tiga direncanakan dilakukan pada Agustus ini,’’ ujarnya.(esi)

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pasar murah untuk masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, harus menebus sebesar Rp50 ribu per paket. Uang itu digunakan untuk membayar bahan pangan dari penyedia.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan akhir pekan lalu.

Dikatakannya, uang yang dibayarkan itu juga tidak dikembalikan ke kas daerah atau ke mana-mana. Nominal seluruhnya dari harga bahan pokok, terdiri dari beras, gula pasir dan minyak goreng kemasan di pasar murah itu sebesar Rp170 ribu. Kemudian dibeli atau wajib ditebus oleh masyarakat penerima hanya sebesar Rp50 ribu.

“Artinya, dari Rp170 ribu dikurangi Rp50 ribu, masih kekurangan sebanyak Rp120 ribu, nah kekurangannya itu dibayarkan oleh pemerintah melalui Disdagperin Bengkalis,” jelas Indra Gunawan.

Baca Juga:  DPO sejak 2018, Bandar Narkoba Bengkalis Ditangkap

Jadi uang Rp50 ribu untuk menebus itu, juga untuk membayarkan bahan pokok ke pihak penyedia, tidak kemana-mana dan tidak dikembalikan ke kas daerah. Ini pasar murah bukan bantuan sosial atau Bansos.

Kemudian, terkait dengan pelaksanaan pasar murah untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 tersebut, hingga saat ini pelaksanaannya telah tuntas ditahap kedua.

“Tahap dua sudah selesai semua. Sedangkan untuk pelaksanaan pasar murah tahap tiga direncanakan dilakukan pada Agustus ini,’’ ujarnya.(esi)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari