Rabu, 18 Februari 2026
- Advertisement -

Pemprov Riau Usulkan Pemberhentian Sementara Bupati Bengkalis Nonaktif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan atas kasus hukum yang dialaminya. Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikirimkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) hari ini, Rabu (1/7/2020).

Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.

"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.

Setelah nantinya surat pengusulan pemberhentian sementara tersebut mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

Baca Juga:  KP2KP Duri Kenalkan Pajak ke Siswa SMAN1 Bengkalis

"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan atas kasus hukum yang dialaminya. Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikirimkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) hari ini, Rabu (1/7/2020).

Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.

"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.

Setelah nantinya surat pengusulan pemberhentian sementara tersebut mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

Baca Juga:  Bantuan untuk TKI Tidak Kunjung Cair

"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya.

- Advertisement -

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan atas kasus hukum yang dialaminya. Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikirimkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) hari ini, Rabu (1/7/2020).

Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.

"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.

Setelah nantinya surat pengusulan pemberhentian sementara tersebut mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

Baca Juga:  Musrenbang Bahas Aspirasi dan Usulan Warga

"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari