Kamis, 29 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Usai Ikut Demo, Mahasiswa Riau Ditangkap Polda Metro di Bandara Soekarno-Hatta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Penangkapan itu terjadi sehari setelah ia mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Kini, Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi awal diterima dari YLBHI. “Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Andri menyebut pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sedang menuju Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum penuh. Dari informasi yang dihimpun, Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal I saat hendak kembali ke Pekanbaru. Awalnya ia sempat menolak karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Ia bahkan bertanya, “salah aku apa?”, namun ponselnya dirampas tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan, Khariq disebut mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Komunitas Sepeda Tegocy Turut Ramaikan Iven Riau Pos Fun Bike 2026

Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik meminta Khariq membuka kunci ponselnya setelah surat penyitaan ditunjukkan. Ia kemudian diperiksa terkait akun-akun yang tertaut, termasuk grup WhatsApp yang diikutinya. Polisi menjerat Khariq dengan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE, atas dugaan unggahan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025.

Dalam unggahan itu, sebuah berita daring diubah sehingga pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal yang semula “jangan gabung aksi 28 Agustus” diubah menjadi “segera gabung aksi 28 Agustus”. Kalimat “ini murni isu buruh” pun diganti menjadi “gerakan rakyat Indonesia.” Akun tersebut kini sudah hilang, termasuk postingannya.

Khariq dikenal sebagai mahasiswa aktif di gerakan sosial dan politik. Ia baru saja menghadiri Munas Ikatan BEM Pertanian Indonesia di Bandung sebelum ikut aksi di Jakarta. Hingga Jumat malam (29/8), Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani mahasiswa tersebut.(ali)

Baca Juga:  Riau Ajukan 6 Ribu Lebih CPNS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Penangkapan itu terjadi sehari setelah ia mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Kini, Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi awal diterima dari YLBHI. “Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Andri menyebut pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sedang menuju Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum penuh. Dari informasi yang dihimpun, Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal I saat hendak kembali ke Pekanbaru. Awalnya ia sempat menolak karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Ia bahkan bertanya, “salah aku apa?”, namun ponselnya dirampas tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan, Khariq disebut mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Siswa SD Meninggal Diduga Dibully, Wako Perintahkan Bentuk TPF Perundungan

Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik meminta Khariq membuka kunci ponselnya setelah surat penyitaan ditunjukkan. Ia kemudian diperiksa terkait akun-akun yang tertaut, termasuk grup WhatsApp yang diikutinya. Polisi menjerat Khariq dengan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE, atas dugaan unggahan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025.

Dalam unggahan itu, sebuah berita daring diubah sehingga pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal yang semula “jangan gabung aksi 28 Agustus” diubah menjadi “segera gabung aksi 28 Agustus”. Kalimat “ini murni isu buruh” pun diganti menjadi “gerakan rakyat Indonesia.” Akun tersebut kini sudah hilang, termasuk postingannya.

- Advertisement -

Khariq dikenal sebagai mahasiswa aktif di gerakan sosial dan politik. Ia baru saja menghadiri Munas Ikatan BEM Pertanian Indonesia di Bandung sebelum ikut aksi di Jakarta. Hingga Jumat malam (29/8), Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani mahasiswa tersebut.(ali)

Baca Juga:  Program Ramadan YBM PLN UIP Sumbagteng, Berbagi Kebahagiaan Menebar Kebaikan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (29/8/2025). Penangkapan itu terjadi sehari setelah ia mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Kini, Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, informasi awal diterima dari YLBHI. “Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Andri menyebut pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sedang menuju Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum penuh. Dari informasi yang dihimpun, Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal I saat hendak kembali ke Pekanbaru. Awalnya ia sempat menolak karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Ia bahkan bertanya, “salah aku apa?”, namun ponselnya dirampas tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan, Khariq disebut mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Peminjaman Helikopter Langsung ke Kepala BNPB

Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik meminta Khariq membuka kunci ponselnya setelah surat penyitaan ditunjukkan. Ia kemudian diperiksa terkait akun-akun yang tertaut, termasuk grup WhatsApp yang diikutinya. Polisi menjerat Khariq dengan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE, atas dugaan unggahan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025.

Dalam unggahan itu, sebuah berita daring diubah sehingga pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal yang semula “jangan gabung aksi 28 Agustus” diubah menjadi “segera gabung aksi 28 Agustus”. Kalimat “ini murni isu buruh” pun diganti menjadi “gerakan rakyat Indonesia.” Akun tersebut kini sudah hilang, termasuk postingannya.

Khariq dikenal sebagai mahasiswa aktif di gerakan sosial dan politik. Ia baru saja menghadiri Munas Ikatan BEM Pertanian Indonesia di Bandung sebelum ikut aksi di Jakarta. Hingga Jumat malam (29/8), Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani mahasiswa tersebut.(ali)

Baca Juga:  18 Lokasi, Dihadiri 3.000 Peserta

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari