Rabu, 16 April 2025

Pemburu Harimau Sumatra dan Janin Rusa di Riau Dibekuk

PEKANBARU (RIAU POS.CO) โ€“ Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Ahad (29/8/2021) menangkap inisial BAT (58) diduga pelaku pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Subhan.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana, Wagubri Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto menegaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT denga Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," ujar Sustyo Irianto, Senin (30/8/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) โ€“ Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Ahad (29/8/2021) menangkap inisial BAT (58) diduga pelaku pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Subhan.

Baca Juga:  Kasus Melonjak, PSBM Diperluas

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto menegaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT denga Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," ujar Sustyo Irianto, Senin (30/8/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemburu Harimau Sumatra dan Janin Rusa di Riau Dibekuk

PEKANBARU (RIAU POS.CO) โ€“ Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Ahad (29/8/2021) menangkap inisial BAT (58) diduga pelaku pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Subhan.

Baca Juga:  4.200 Guru di Kota Pekanbaru Belum Gajian

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto menegaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT denga Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," ujar Sustyo Irianto, Senin (30/8/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) โ€“ Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau, Ahad (29/8/2021) menangkap inisial BAT (58) diduga pelaku pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi," kata Subhan.

Baca Juga:  Harus Ada Kontribusi Lebih

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto menegaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT denga Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi," ujar Sustyo Irianto, Senin (30/8/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari