Minggu, 7 Juli 2024

Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bandar narkoba, Syamsuddin terlepas dari jeratan hukuman mati. Pria berusia 49 tahun itu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, kendati terbukti atas kepemilikan 73 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin majelis hakim diketuai oleh Nurul Hidayah.

- Advertisement -

Dalam amar putusan, hakim ketua mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menghukum terdakwa Syamsuddin dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Nurul Hidayah.

Hukuman yang diterima Syamsuddin dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Dimana sebelumnya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dekan FISIP Diberhentikan Sementara, Agar Fokus Pemeriksaan Kasus

Terhadap vonis itu, Nurul memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut selama satu pekan. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Syamsuddin setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Hal ini, untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap Syamsuddin, apakah banding atau tidak “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan medio 18 November 2018. Saat itu, dari penguasanya diamankan barang bukti berupa 29 gram sabu.

Syamsuddin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat menjadi buron selama dua tahun, atas pengungkapan penyelundupan narkoba yang menjerat Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Keduanya merupakan rekan dari terdakwa yang sudah lebih dulu proses peradilan dan sudah menjalani hukuman.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Dorong Pelestarian Cerita Rakyat di Rokan IV Koto

Dalam persidangan yang dijalani, Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bandar narkoba, Syamsuddin terlepas dari jeratan hukuman mati. Pria berusia 49 tahun itu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, kendati terbukti atas kepemilikan 73 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin majelis hakim diketuai oleh Nurul Hidayah.

Dalam amar putusan, hakim ketua mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menghukum terdakwa Syamsuddin dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Nurul Hidayah.

Hukuman yang diterima Syamsuddin dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Dimana sebelumnya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Dorong Pelestarian Cerita Rakyat di Rokan IV Koto

Terhadap vonis itu, Nurul memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut selama satu pekan. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Syamsuddin setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Hal ini, untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap Syamsuddin, apakah banding atau tidak “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan medio 18 November 2018. Saat itu, dari penguasanya diamankan barang bukti berupa 29 gram sabu.

Syamsuddin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat menjadi buron selama dua tahun, atas pengungkapan penyelundupan narkoba yang menjerat Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Keduanya merupakan rekan dari terdakwa yang sudah lebih dulu proses peradilan dan sudah menjalani hukuman.

Baca Juga:  Dukung Produksi Migas Nasional, BOB Tajak Sumur Pedada R11

Dalam persidangan yang dijalani, Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari