Jumat, 22 November 2024

190 ASN Direkom Pecat Tidak Hormat

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Sebanyak 190 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau, terdiri dari 161 ASN dari 12 kabupaten/kota dan 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau, direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ratusan ASN tersebut direkomendasikan untuk di PTDH karena tersangkut masalah hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Trimo Setiono mengatakan, sebagian besar para ASN yang di PTDH tersebut karena tersangkut masalah korupsi. Sedangkan untuk pelaksanaan PTDH, diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

- Advertisement -

‘’Sebagian besar memang karena masalah korupsi. Untuk pelaksanaan PTDH-nya, itu adalah kewenangan masing-masing kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Kampar dan KI Riau Mantangkan Persiapan Hari KIN 2020 

Menurut Trimo, jika masih ada ASN yang direkomendasikan PTDH namun belum dieksekusi oleh kepala daerah, bisa karena beberapa faktor. Seperti data kepegawaian yang bersangkutan tidak ditemukan karena merupakan ASN pindahan, atau yang bersangkutan sudah pensiun.

“Kendala-kendala seperti ini memang masih ditemukan, tapi tentunya tidak sampai menghambat proses PTDH. Hanya memperlambat waktunya saja,” sebutnya.

- Advertisement -

Karena persoalan tersebut, kata Trimo, pihaknya tidak tahu berapa jumlah ASN di Riau yang sudah di PTDH. Karena yang mengeluarkan SK PTDH tersebut yakni pihak BKD masing-masing kabupaten/kota yang kemudian ditandatangani oleh kepala daerah.

“Kalau di lingkungan Pemprov Riau, total ASN yang sudah dipecat akibat tersangkut masalah korupsi berjumlah 29 orang. Namun kedepannya masih ada lagi kemungkinan ASN yang akan di PTDH, pasalnya saat ini masih ada ASN yang menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Riau

Adapun rincian ASN di Riau yang direkomendasikan untuk di PTDH yakni, Kabupaten Kuansing 6 ASN, Rohul 4 ASN, Inhil 17 ASN, Kampar 15 ASN, Pelalawan 17 ASN, Rohil 13 ASN, Siak 14 ASN, Bengkalis 28 ASN, Meranti 9 ASN, Dumai 19, Pekanbaru 10 ASN, Inhu 9 ASN dan Pemprov Riau 29 ASN.(izl) 

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Sebanyak 190 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau, terdiri dari 161 ASN dari 12 kabupaten/kota dan 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau, direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ratusan ASN tersebut direkomendasikan untuk di PTDH karena tersangkut masalah hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan, Trimo Setiono mengatakan, sebagian besar para ASN yang di PTDH tersebut karena tersangkut masalah korupsi. Sedangkan untuk pelaksanaan PTDH, diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

- Advertisement -

‘’Sebagian besar memang karena masalah korupsi. Untuk pelaksanaan PTDH-nya, itu adalah kewenangan masing-masing kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Baca Juga:  Muara Kelantan Ikut Lomba Kampung Tingkat Kabupaten

Menurut Trimo, jika masih ada ASN yang direkomendasikan PTDH namun belum dieksekusi oleh kepala daerah, bisa karena beberapa faktor. Seperti data kepegawaian yang bersangkutan tidak ditemukan karena merupakan ASN pindahan, atau yang bersangkutan sudah pensiun.

- Advertisement -

“Kendala-kendala seperti ini memang masih ditemukan, tapi tentunya tidak sampai menghambat proses PTDH. Hanya memperlambat waktunya saja,” sebutnya.

Karena persoalan tersebut, kata Trimo, pihaknya tidak tahu berapa jumlah ASN di Riau yang sudah di PTDH. Karena yang mengeluarkan SK PTDH tersebut yakni pihak BKD masing-masing kabupaten/kota yang kemudian ditandatangani oleh kepala daerah.

“Kalau di lingkungan Pemprov Riau, total ASN yang sudah dipecat akibat tersangkut masalah korupsi berjumlah 29 orang. Namun kedepannya masih ada lagi kemungkinan ASN yang akan di PTDH, pasalnya saat ini masih ada ASN yang menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadwal Pelantikan Bupati Inhu Terpilih Menunggu Kemendagri

Adapun rincian ASN di Riau yang direkomendasikan untuk di PTDH yakni, Kabupaten Kuansing 6 ASN, Rohul 4 ASN, Inhil 17 ASN, Kampar 15 ASN, Pelalawan 17 ASN, Rohil 13 ASN, Siak 14 ASN, Bengkalis 28 ASN, Meranti 9 ASN, Dumai 19, Pekanbaru 10 ASN, Inhu 9 ASN dan Pemprov Riau 29 ASN.(izl) 

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari