Jumat, 20 September 2024

Kasus Melonjak, PSBM Diperluas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMBATASAN sosial berskala mikro (PSBM) yang diterapkan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang berakhir hari ini (29/9) akan diperpanjang. Selain Tampan, penerapan juga bakal dilakukan di tiga kecamatan lain.

Tiga kecamatan yang juga akan diterapkan PSBM ini adalah yang langsung berbatasan dengan Tampan. Yakni Marpoyan Damai, Bukitraya dan Payung Sekaki. PSBM diperpanjang dan diperluas karena dalam 14 hari pertama diterapkan belum berhasil menekan pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/9) saat diwawancarai wartawan. "Kemungkinan PSBM diperpanjang dan mungkin diperluas. Jadi bisa digelar sekaligus di empat kecamatan PSBM sekaligus," ujarnya.

PSBM di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore lalu di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Covid-19 terbanyak di ibukota Provinsi Riau. Saat PSBM pertama kali diterapkan 14 hari yang lalu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru berada di angka 1.753  orang. Yakni, 367 orang sembuh dan pulang dari rumah sakit, 204  orang sembuh isolasi mandiri, 196  orang masih dirawat di rumah sakit, 952 orang  isolasi mandiri  dan 35 orang  meninggal dunia.

- Advertisement -

Pada hari pertama itu, di Kecamatan Tampan terdapat 275 kasus positif. Ini diikuti oleh Marpoyan Damai 206 kasus, Payung Sekaki 197 kasus, dan Bukitraya 178 kasus. Sementara pada Ahad (27/9) kemarin atau dua hari jelang PSBM di Tampan berakhir, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru masih melonjak hingga 3.202 orang, atau hampir dua kali lipat dibandingkan hari pertama PSBM. Dari angka ini, 456 org sembuh dan pulang dari rumah sakit, 752 orang sembuh isolasi mandiri, 669  orang dirawat di rumah sakit, 1.270  orang perawatan mandiri dan meninggal dunia 55 orang.

Baca Juga:  BMKG: Sejumlah Kawasan di Riau Berpotensi Cuaca Buruk

Dari persebarannya, di Tampan, Ahad (27/9) lalu angka positif terdata 511 kasus, juga melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan hari pertama PSBM. Kemudian diikuti Marpoyan Damai 356 kasus, Bukitraya 333 kasus, dan Payung Sekaki 320 kasus.

- Advertisement -

Tiga kecamatan tersebut dipilih, karena merupakan wilayah yang memiliki jumlah kasus covid-19 cukup tinggi selain Kecamatan Tampan sepanjang pandemi Covid-19 mewabah.

"Jadi kita evaluasi dulu PSBM Kecamatan Tampan ini," terangnya.

Ditambahkan Firdaus, pihaknya juga berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait PSBM lanjutan.

"Kami sudah sepakat untuk sinergi menggelar PSBM memutus mata rantai Covid-19. Kami berharap PSBM ini juga diikuti kabupaten lainnya di sekitar Kota Pekanbaru, yang berdampingan langsung dengan Pekanbaru agar hasilnya maksimal," ungkapnya.

Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan, dikatakan Firdaus supaya dapat mengikuti Pekanbaru untuk menggelar PSBM di kecamatan yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Kasus Baru Covid-19 di Riau Kembali Meningkat

"PSBM Kecamatan Tampan saat ini berbatasan langsung dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar, yakni Kecamatan Tambang, Tapung, dan Siak Hulu," tutupnya.

Tak Perlu Di-Swab Lagi
Pasien positif Covid-19 yang tak bergejala atau kerap disebut orang tanpa gejala (OTG) saat ini hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Setelah isolasi 10 hari selesai, maka OTG tersebut akan dinyatakan sembuh dan tidak perlu dilakukan swab lagi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, isolasi mandiri bagi OTG selama 10 hari tersebut sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian juga berdasarkan hasil riset terbaru.

"OTG saat ini hanya memerlukan waktu selama 10 hari untuk menjalani karantina atau isolasi mandiri. Selama 10 hari itu, OTG akan diberi obat dan vitamin, serta olahraga yang cukup. Jika kondisinya stabil, maka sudah bisa dikatakan sembuh tanpa harus melakukan swab," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, aturan dari Kemenkes yang mengatur isolasi mandiri hanya perlu 10 hari tersebut dituangkan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) 413. Dan hal tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

"Sesuai dengan Permenkes 413, tidak perlu dilakukan swab, karena virus yang ada sudah tidak bisa mentransmisikan ke orang lain," sebutnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMBATASAN sosial berskala mikro (PSBM) yang diterapkan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang berakhir hari ini (29/9) akan diperpanjang. Selain Tampan, penerapan juga bakal dilakukan di tiga kecamatan lain.

Tiga kecamatan yang juga akan diterapkan PSBM ini adalah yang langsung berbatasan dengan Tampan. Yakni Marpoyan Damai, Bukitraya dan Payung Sekaki. PSBM diperpanjang dan diperluas karena dalam 14 hari pertama diterapkan belum berhasil menekan pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/9) saat diwawancarai wartawan. "Kemungkinan PSBM diperpanjang dan mungkin diperluas. Jadi bisa digelar sekaligus di empat kecamatan PSBM sekaligus," ujarnya.

PSBM di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore lalu di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Covid-19 terbanyak di ibukota Provinsi Riau. Saat PSBM pertama kali diterapkan 14 hari yang lalu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru berada di angka 1.753  orang. Yakni, 367 orang sembuh dan pulang dari rumah sakit, 204  orang sembuh isolasi mandiri, 196  orang masih dirawat di rumah sakit, 952 orang  isolasi mandiri  dan 35 orang  meninggal dunia.

Pada hari pertama itu, di Kecamatan Tampan terdapat 275 kasus positif. Ini diikuti oleh Marpoyan Damai 206 kasus, Payung Sekaki 197 kasus, dan Bukitraya 178 kasus. Sementara pada Ahad (27/9) kemarin atau dua hari jelang PSBM di Tampan berakhir, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru masih melonjak hingga 3.202 orang, atau hampir dua kali lipat dibandingkan hari pertama PSBM. Dari angka ini, 456 org sembuh dan pulang dari rumah sakit, 752 orang sembuh isolasi mandiri, 669  orang dirawat di rumah sakit, 1.270  orang perawatan mandiri dan meninggal dunia 55 orang.

Baca Juga:  Langkah Pencegahan, Diminta Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Dari persebarannya, di Tampan, Ahad (27/9) lalu angka positif terdata 511 kasus, juga melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan hari pertama PSBM. Kemudian diikuti Marpoyan Damai 356 kasus, Bukitraya 333 kasus, dan Payung Sekaki 320 kasus.

Tiga kecamatan tersebut dipilih, karena merupakan wilayah yang memiliki jumlah kasus covid-19 cukup tinggi selain Kecamatan Tampan sepanjang pandemi Covid-19 mewabah.

"Jadi kita evaluasi dulu PSBM Kecamatan Tampan ini," terangnya.

Ditambahkan Firdaus, pihaknya juga berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait PSBM lanjutan.

"Kami sudah sepakat untuk sinergi menggelar PSBM memutus mata rantai Covid-19. Kami berharap PSBM ini juga diikuti kabupaten lainnya di sekitar Kota Pekanbaru, yang berdampingan langsung dengan Pekanbaru agar hasilnya maksimal," ungkapnya.

Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan, dikatakan Firdaus supaya dapat mengikuti Pekanbaru untuk menggelar PSBM di kecamatan yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  BMKG: Sejumlah Kawasan di Riau Berpotensi Cuaca Buruk

"PSBM Kecamatan Tampan saat ini berbatasan langsung dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar, yakni Kecamatan Tambang, Tapung, dan Siak Hulu," tutupnya.

Tak Perlu Di-Swab Lagi
Pasien positif Covid-19 yang tak bergejala atau kerap disebut orang tanpa gejala (OTG) saat ini hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Setelah isolasi 10 hari selesai, maka OTG tersebut akan dinyatakan sembuh dan tidak perlu dilakukan swab lagi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, isolasi mandiri bagi OTG selama 10 hari tersebut sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian juga berdasarkan hasil riset terbaru.

"OTG saat ini hanya memerlukan waktu selama 10 hari untuk menjalani karantina atau isolasi mandiri. Selama 10 hari itu, OTG akan diberi obat dan vitamin, serta olahraga yang cukup. Jika kondisinya stabil, maka sudah bisa dikatakan sembuh tanpa harus melakukan swab," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, aturan dari Kemenkes yang mengatur isolasi mandiri hanya perlu 10 hari tersebut dituangkan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) 413. Dan hal tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

"Sesuai dengan Permenkes 413, tidak perlu dilakukan swab, karena virus yang ada sudah tidak bisa mentransmisikan ke orang lain," sebutnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari