PEKANBARU (RIAUPOS. CO) – Menindaklanjuti adanya surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aduan honorer Kategori 2 (K2) di lingkungan Pemprov Riau, Gubernur Riau H Syamsuar langsung memberikan penjelasan kepada Komnas HAM melalui surat balasan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal-hal, terkait permasalahan belum diangkatnya 100 orang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS 2014 di lingkungan Pemprov Riau.
"Pertama, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 di lingkungan Pemprov Riau adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," katanya.
Poin selanjutnya, masa pemberkasan NIP CPNS 2013 dari tenaga honorer kategori 2 telah berakhir pada Desember 2014, namun Provinsi Riau masih belum menyampaikan SPTJM yang ditanda tangani oleh PPK.
"Untuk upaya yang telah dilakukan yaitu Sekdaprov Riau melalui surat nomor :800/BKD/5.2/II/2017/276 tanggal 6 Februari 2017 perihal status tenaga honorer K2, Pemprov Riau telah menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menyampaikan beberapa hal-hal," ujarnya.
Pertama, Pemprov Riau telah mengusulkan penetapan NIP dari tenaga honorer K2 ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru tanpa melampirkan SPTJM. Kemudian, untuk penyelesaian berkas usulan tenaga honorer K2, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau, telah mengeluarkan Surat Gubernur Riau Nomor 800 /BKL2D/64.22 tanggal 9 November 2015 tentang verifikasi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus di lingkungan Pemprov Riau.
"Maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap berkas tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus dan berkas harus dilengkapi dengan SPTJM secara berlapis, dimulai dari SPTJM tenaga honorer, SPTJM atasan langsung (pejabat eselon IV), SPTJM atasan dari atasan langsung (pejabat eselon III), dan SPTJM kepala satuan kerja perangkat daerah," sebutnya.
Selanjutnya, BKL2D Provinsi Riau telah menyurati Kantor Regional XII BKN Pekanbaru untuk selanjutnya, BKL2D Provinsi Riau telah menyurati kantor Regional XII BKN Pekanbaru untuk perpanjangan kesanggupan penyelesaian kelengkapan berkas penetapan NIP untuk tenaga honorer k2 sampai 30 Desember 2015.
"SPTJM tersebut dipersyaratkan untuk ditandatangani Gubernur Riau, kecuali dihilangkan kata-kata sanksi baik secara administratif maupun pidana baru akan ditandatangani," katanya.
Berkaitan dengan permasalahan itu, Gubernur Riau Syamsuar melalui surat nomor 800/BKD/1465 tanggal 11 Juli/2019 perihal pengangkatan CPNS THK2 di lingkungan Pemprov Riau, telah menyurati MenpanRB RI.
"Intinya menyampaikan terdapat 100 orang peserta CPNS 2013 dari tenaga honorer K2 yang telah lulus seleksi, namun tidak dapat diproses penetapan NIP oleh BKN karena tidak melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga tidak dapat diangkat sebagai CPNS," ujarnya.(ade)
Kemudian, juga telah dilakukan audiensi antara DPRD Riau, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dan Kemenpan RB pada 17 Maret 2021 secara virtual melalui zoom meeting, membahas tentang tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS 2014 di lingkungan Pemprov Riau.
"Adapun solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membuka formasi jabatan tenaga honorer K2 pada seleksi PPPK. Berdasarkan itu Pemprov Riau telah melakukan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional nonguru pada 2019 dan 2021," ujarnya.
"Hasilnya, sebanyak 15 orang PPPK jabatan fungsional guru dan 5 orang PPPK jabatan fungsional nonguru (kesehatan) dari tenaga honorer kategori 2 dinyatakan lulus seleksi, sudah diangkat dan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya. (sol)
Laporan soleh saputra, Pekanbaru