Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lima Terdakwa Kasus Narkoba di Bengkalis Divonis Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim memvonis mati lima terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (28/6). Pada persidangan pertama, tiga terdakwa divonis mati masing-masing Nasarudin alias Nantan (39), Abdullah alias Dul (40) dan Andika alias Andik (39) dalam kasus kepemilikan 42 kilogram (kg) sabu dan 23 ribu butir ekstasi. Pada persidangan kedua, terdakwa Syafiruddin dan Riki Ninja yang mendapat vonis serupa.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dan terbuka untuk umum di PN Klas II Bengkalis dengan ketua majelis hakim Soni Nugraha, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, MH, Ulwan Ma'luf, SH. Disaksikan JPU Irvan R Prayogo SH dan Immanuel Tarigan SH MH. Sementara ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya Windarto SH dan Posbakum di Lapas Klas IIA Bengkalis.

Dimulai dengan pembacaan vonis oleh hakim, terdakwa pertama Nasarudin alias Nantan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba golongan satu lebih menimal 5 gram dengan jumlah yang sangat besar.

"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan barang bukti dirampas untuk negara. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Ketua Majelis hakim Soni Nugraha SH.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Jembatan Bailey Difungsikan

Dari putusan majelis hakim pihak terdakwa Nasarudin alias Nantan  melalui penasihatnya Windarto  lansung menyatakan banding. Dan dilanjutkan sidang kedua terdakwa Abdullah alias Dul dan Andika alias Andik didampingi Posbakum (Syahrizal).

Pembacaan vonis berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dan lebih banyak kerugian merusak masa depan generasi muda bangsa dari pada para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa mengakui perbuatannya melanggar hukum selama persidangan akhirnya Ketua Majelis hakim menjatuhi vonis kepada Dul dan Andika alias Andik terbukti dengan sah menjatuhkan dengan pidana mati.

"Barang bukti narkotika tersebut di atas dirampas untuk negara dan dimusnakan dan biaya sidang dibayar oleh negara," ungkap Soni Nugraha.

Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Syahrizal, langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.

"Ini lebih berat dari tuntutan. Karena itu, secara tegas kami nyatakan banding," ungkapnya.

Riki Ninja dan Syafruddin Vonis Mati
Pada persidangan kedua kasus narkoba, Ketua Majelis Hakim  Ulwan Ma'luf SH didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki SH dan Belinda Rosa Alexsandra SH Dan JPU Irvan R Prayogo SH di Kajari Bengkalis dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Windarto SH dan Posbakum di Lapas Klas IIA Bengkalis. Dari pembacaan vonis oleh majelis hakim melalui pertimbangan pertimbangan hukum dan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga:  Berang, Indra Tegaskan Legislatif Bagian Pemerintah

"Terdakwa Riki Ninja masih menjalankan hukuman dengan itu menyatakan bersalah dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan dan barang bukti dimusnakan dan beban biaya kepada negara," ungkap Ulwan Ma'luf.

Terdakwa diwakili penasihat hukum menyatakan banding dan persidangan ini belum mempunyai kekuatan hukum. Kemudian majelis hakim membacakan vonis bagi terdakwa Syafiruddin secara bergantian. Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan baik meringankan dan memberatkan terdakwa. Dan tuntutan JPU hukuman mati maka berlaku hukum positif.

Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan dan barang bukti dirampas negara dan dimusnahkan dan membebankan perkara ke pada negara. Mewakili terdakwa penasihat hukum lansung menyatakan banding sama dengan Riki Ninja sebelumnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (15/6) JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kilogram sabu. Dua terdakwa tersebut di antaranya Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis, kemudian rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari riki.

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim memvonis mati lima terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (28/6). Pada persidangan pertama, tiga terdakwa divonis mati masing-masing Nasarudin alias Nantan (39), Abdullah alias Dul (40) dan Andika alias Andik (39) dalam kasus kepemilikan 42 kilogram (kg) sabu dan 23 ribu butir ekstasi. Pada persidangan kedua, terdakwa Syafiruddin dan Riki Ninja yang mendapat vonis serupa.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dan terbuka untuk umum di PN Klas II Bengkalis dengan ketua majelis hakim Soni Nugraha, SH, MH didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, MH, Ulwan Ma'luf, SH. Disaksikan JPU Irvan R Prayogo SH dan Immanuel Tarigan SH MH. Sementara ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya Windarto SH dan Posbakum di Lapas Klas IIA Bengkalis.

- Advertisement -

Dimulai dengan pembacaan vonis oleh hakim, terdakwa pertama Nasarudin alias Nantan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba golongan satu lebih menimal 5 gram dengan jumlah yang sangat besar.

"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan barang bukti dirampas untuk negara. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati," ujar Ketua Majelis hakim Soni Nugraha SH.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sekolah Diliburkan, Siswa Harus Tetap Belajar di Rumah

Dari putusan majelis hakim pihak terdakwa Nasarudin alias Nantan  melalui penasihatnya Windarto  lansung menyatakan banding. Dan dilanjutkan sidang kedua terdakwa Abdullah alias Dul dan Andika alias Andik didampingi Posbakum (Syahrizal).

Pembacaan vonis berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dan lebih banyak kerugian merusak masa depan generasi muda bangsa dari pada para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa mengakui perbuatannya melanggar hukum selama persidangan akhirnya Ketua Majelis hakim menjatuhi vonis kepada Dul dan Andika alias Andik terbukti dengan sah menjatuhkan dengan pidana mati.

"Barang bukti narkotika tersebut di atas dirampas untuk negara dan dimusnakan dan biaya sidang dibayar oleh negara," ungkap Soni Nugraha.

Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Syahrizal, langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.

"Ini lebih berat dari tuntutan. Karena itu, secara tegas kami nyatakan banding," ungkapnya.

Riki Ninja dan Syafruddin Vonis Mati
Pada persidangan kedua kasus narkoba, Ketua Majelis Hakim  Ulwan Ma'luf SH didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki SH dan Belinda Rosa Alexsandra SH Dan JPU Irvan R Prayogo SH di Kajari Bengkalis dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Windarto SH dan Posbakum di Lapas Klas IIA Bengkalis. Dari pembacaan vonis oleh majelis hakim melalui pertimbangan pertimbangan hukum dan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Jembatan Bailey Difungsikan

"Terdakwa Riki Ninja masih menjalankan hukuman dengan itu menyatakan bersalah dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan dan barang bukti dimusnakan dan beban biaya kepada negara," ungkap Ulwan Ma'luf.

Terdakwa diwakili penasihat hukum menyatakan banding dan persidangan ini belum mempunyai kekuatan hukum. Kemudian majelis hakim membacakan vonis bagi terdakwa Syafiruddin secara bergantian. Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan baik meringankan dan memberatkan terdakwa. Dan tuntutan JPU hukuman mati maka berlaku hukum positif.

Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan dan barang bukti dirampas negara dan dimusnahkan dan membebankan perkara ke pada negara. Mewakili terdakwa penasihat hukum lansung menyatakan banding sama dengan Riki Ninja sebelumnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (15/6) JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kilogram sabu. Dua terdakwa tersebut di antaranya Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis, kemudian rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari riki.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari