RENGAT (RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggesa proses pelimpahan tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) daerah itu. Setidaknya pada pekan mendatang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansuri SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan administrasi pelimpahan. “Administrasi pelimpahan sedang dikebut, setidaknya pekan mendatang sudah dapat dilimpahkan,” ujar Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri, Jumat (28/6).
Ketika berkas dugaan korupsi pada Dinas PMD Kabupaten Inhu dapat dilimpahkan, tentunya tinggal menunggu jadwal sidang. Begitu juga sebutnya, ketika sudah dilimpahkan dan status penahanan tiga orang tersangka menjadi tanggungjawab Pengadilan.
Untuk pelimpahan itu, selain tersangka juga ada sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen.
Tiga tersangka yang akan dilimpahkan masing-masing berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu (sekarang Dinas PMD), SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.(kas)
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka atas honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa yang diduga diselewengkan.
Kemudian terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, Negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000,” terangnya.(kas)