Rabu, 5 Februari 2025

Zonasi untuk Pemerataan Mutu Pendidikan

(RIAUPOS.CO) — BUPATI Bengkalis Amril Mukminin mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dilakukan melalui mekanisme pendaftaran zonasi, prestasi atau perpindahan.
Sistem zonasi yang diterapkan bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan disemua sekolah, sehingga tidak ada lagi julukan sekolah favorit.
Amril mengatakan, kebijakan sistem zonasi PPDB akan dilanjutkan dengan tata kelola guru dan pendidikan yang meliputi kompetensi, penetapan kualifikasi yang linier, penyebaran yang merata, perolehan dan kelayakan sertifikasi, serta mekanisme perekrutan.
Bupati Amril mengatakan itu di depan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA di Gerbang Permata,
Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s) Se-Kabupaten Bengkalis.saat membuka Sosialisasi PPDB dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tingkat SD, SMP Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2020, Jumat (28/6).
Agar peraturan/kebijakan bidang pendidikan dapat terlaksana dengan optimal, Bupati Amril mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk program dan kegiatan yang nyata dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan masyarakat pendidikan.
Kepada seluruh sekolah baik sekolah SD, SMP, maupun SMA sederajat yang kini kewenangannya dibawah Pemerintah Provinsi diminta Bupati Amril untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Seluruh sekolah termasuk SMA atau SMK meskipun tidak dibawah Pemerintah Kabupaten Bengkalis lagi, kami minta untuk selalu berkoordinasi. Apa saja persoalan yang muncul sampaikan. Karena dengan adanya komunikasi yang baik dapat menyelesaikan segala persoalan tersebut,” pungkasnya.(ksm
Laporan ERWAN SANI,Bengkalis
Baca Juga:  Kapolda Riau Support Honda DBL 2021 Riau Series
(RIAUPOS.CO) — BUPATI Bengkalis Amril Mukminin mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dilakukan melalui mekanisme pendaftaran zonasi, prestasi atau perpindahan.
Sistem zonasi yang diterapkan bertujuan untuk meratakan mutu pendidikan disemua sekolah, sehingga tidak ada lagi julukan sekolah favorit.
Amril mengatakan, kebijakan sistem zonasi PPDB akan dilanjutkan dengan tata kelola guru dan pendidikan yang meliputi kompetensi, penetapan kualifikasi yang linier, penyebaran yang merata, perolehan dan kelayakan sertifikasi, serta mekanisme perekrutan.
Bupati Amril mengatakan itu di depan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA di Gerbang Permata,
Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s) Se-Kabupaten Bengkalis.saat membuka Sosialisasi PPDB dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tingkat SD, SMP Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2020, Jumat (28/6).
Agar peraturan/kebijakan bidang pendidikan dapat terlaksana dengan optimal, Bupati Amril mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk menuangkan peraturan tersebut dalam bentuk program dan kegiatan yang nyata dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan masyarakat pendidikan.
Kepada seluruh sekolah baik sekolah SD, SMP, maupun SMA sederajat yang kini kewenangannya dibawah Pemerintah Provinsi diminta Bupati Amril untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Seluruh sekolah termasuk SMA atau SMK meskipun tidak dibawah Pemerintah Kabupaten Bengkalis lagi, kami minta untuk selalu berkoordinasi. Apa saja persoalan yang muncul sampaikan. Karena dengan adanya komunikasi yang baik dapat menyelesaikan segala persoalan tersebut,” pungkasnya.(ksm
Laporan ERWAN SANI,Bengkalis
Baca Juga:  Anak-Anak Rentan Tertular Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari