(RIAUPOS.CO) – Selama kurun waktu dua tahun belakangan, atau periode 2020-2021. Sebanyak enam kapal pencuri ikan di sekitar perairan Riau berhasil ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
Kepala DKP Riau, Herman mengatakan, enam kapal pencuri ikan tersebut empat di antaranya berbendera Malaysia dan dua lainnya berbendera Indonesia. Lokasi penangkapan kapal-kapal pencuri ikan tersebut yakni disekitar gugusan Pulau Jemur, Kabupaten Rokan Hilir.
“Selama dua tahun belakangan ini, total sudah ada enam kapal pencuri ikan yang ditangkap. Empat kapal dari Malaysia dan dua kapal Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kapal berbendera Indonesia yang ditangkap tersebut, mereka melakukan pelanggaran yakni menggunakan jaring pukat harimau dalam menangkap ikan. Padahal, alat tersebut sudah jelas dilarang untuk digunakan.
“Jadi mereka menggunakan pukat harimau, karena itu langsung ditangkap. Kalau untuk empat kapal asal Malaysia, sudah jelas melanggar batas negara,” ujarnya.
Dijelaskan Herman, belakangan ini memang kerap ditemukan kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia yakni di sekitar Pulau Jemur. Hal tersebut disinyalir karena di lokasi tersebut potensi ikannya berlimpah.
“Sama-sama kita ketahui bahwa sejak dahulu, kawasan Bagan siapi-api Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu sentra penghasil ikan laut. Karena itu, banyak praktik pencurian ikan di sana,” sebutnya.
Untuk mengantisipasi pencurian ikan tersebut, pihaknya bersama Bakamla akan terus melakukan patroli di sekitar lokasi gugusan Pulau Jemur. Diharapkan, dengan patroli rutin dan penindakan tegas para pelaku pencuri ikan, maka praktik pencurian ikan bisa hilang.
“Karena kalau hanya DKP saja yang melakukan patroli, akan sulit mengejar pelaku pelaku pencuri ikan jika kedapatan. Pasalnya, peralatan yang dimiliki seperti kapal milik DKP Riau masih terbatas,” katanya. (gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru